Info, pilarbangsa.com – Perburuan terhadap sejumlah orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) tiada henti dilakukan tim tangkap buron (Tim Tabur) bidang intelijen Kejaksaan RI. Para DPO itu satu-persatu berhasil diamankan dari persembunyiannya.

Terbaru, Tim Tabur Kejaksaan Agung berhasil mengamankan K (48) dan M (45), dua orang DPO yang diterbitkan Kejaksaan Tinggi Riau dari persembunyiannya di Ceger, Cipayung, Jakarta Timur, pada Rabu 25 Oktober 2023 kemarin.

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Nomor: PRINT-06/L.4/Fd.1/08/2023 tanggal 30 Agustus 2023, dengan ini diminta bantuannya untuk melakukan pencarian dan pengamanan terhadap saksi dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan jabatan atau penerima hadiah atau sesuatu atau janji oleh penyelenggara negara atau pegawai negeri terkait penanganan perkara tindak pidana narkotika atas nama Terdakwa Fauzan Afriansyah alias Vincent alias Dodo alias Doni.

Pada saat diamankan, Saksi K dan Saksi M bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar.

Selanjutnya, kedua saksi dibawa ke kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk diserahkan kepada Tim Jaksa Penyidik dari Kejaksaan Tinggi Riau.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman.

Sebelumnya, Mahkamah Agung menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fauzan Afriansyah Alias Vincent Alias Dodo Alias Doni dengan pidana penjara selama 14 (empat belas) tahun dan Denda sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *