Makassar, pilarbangsa.com – Rumah pribadi Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Kota Makassar dijaga ketat pihak kepolisian pada Rabu (4/10/2023).

Pantauan di lokasi di Perumahan Bumi Permata Hijau (BPH) terdapat dua mobil Innova hitam dan silver terparkir di depan rumah SYL.

Sekitar pukul 15.30 Wita, dua orang yang diduga penyidik KPK keluar dari rumah SYL menenteng satu koper naik ke mobil dan berlalu pergi.

Salah seorang warga yang ditemui di lokasi mengatakan, orang yang diduga dari KPK itu berada di rumah SYL sejak pagi tadi sekitar pukul 08.00 Wita.

“Ada mobil di dalam satu, Innova,” ucapnya.

Dari sumber lain, rumah mewah SYL di Perumahan Bumi Permainan Hijau (BPH) telah lama dia tidak tinggali.

Sumber itu mengatakan, SYL selama menjadi Menteri tidak pernah mendatangi rumah itu lagi.

“Selama jadi Menteri tidak pernah mi pak SYL datang ke sini,” ujar sumber yang enggan disebutkan namanya itu.

Dia menyebut, selama ini yang tinggal di rumah tersebut merupakan asisten rumah tangganya.

“Yang tinggal di sini asisten rumah tangganya, satu keluarga. Cuma saya tidak tau persis berapa orang di dalam,” ucap sumber.

Selain di BPH, rumah SYL yang berada di Jalan Pelita, Kota Makassar juga dijaga pihak Kepolisian.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat ini masih belum memberikan keterangan resmi mengenai siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.

Meski demikian, kabar Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo yang hilang kontak usai perjalanan dinas dari luar negeri tidak akan memengaruhi penyidikan KPK.

Penyidik KPK pada Jumat, 29 September 2023, mengumumkan telah meningkatkan status kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian ke tahap penyidikan.

Penyidik KPK telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Seiring perkembangan penyidikan tersebut, KPK kemudian menggeledah rumah dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Kompleks Widya Chandra, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis, 28 September 2023, dan menemukan barang bukti berupa uang tunai dalam pecahan rupiah dan mata uang asing.

Selain uang tunai sejumlah Rp 30 miliar, penyidik KPK juga menyita sejumlah barang bukti dalam bentuk dokumen dalam proses penggeledahan dimaksud.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik KPK juga menemukan 12 pucuk senjata api yang saat ini telah diserahkan ke Polda Metro Jaya untuk ditindaklanjuti.

Ada pun pasal yang diterapkan dalam perkara tersebut yakni Pasal 12 (e) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi soal pemerasan.

Perkara ini adalah berkaitan dengan dugaan korupsi dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *