Info, pilarbangsa.com – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menegaskan golongan pedagang kaki lima yang berjualan minuman berpemanis tidak akan terkena cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK).

Direktur Penerimaan dan Perencanaan Strategis, Direktorat Jenderal Bea Cukai Muhammad Aflah Farobi mengatakan pihaknya sudah mendapatkan mandat untuk melakukan pemungutan cukai MBDK.

“Sekarang, kami sudah di tahap persiapan regulasinya dan pemetaan seberapa besar dampaknya dan kami simulasikan penerapannya sepeti apa dan lingkupnya seperti apa,” ujarnya dalam media gathering Kemenkeu, dikutip Rabu (27/9/2023).

Menurutnya, cukai MBDK harus disiapkan konteksnya dengan tepat karena dampak negatifnya akan banyak.

Dalam konteks cukai MBDK, dia mencontohkan Bea Cukai mempertimbangkan untuk tidak mengenakan cukai ini kepada pedagang kecil pinggir jalan yang memiliki modal berupa mesin press Rp 2 juta – Rp 3 juta.

“Pertanyaannya orang yang jual minuman yang dipres, yang mesin pres-nya cuma Rp 2-3 juta itu apakah akan dikenakan. Untuk tahap awal sepertinya ini belum kita kenakan,” tegas Aflah.

Setelah persiapan regulasi, dia menuturkan Bea Cukai akan melakukan sosialisasi agar produsen dan konsumen tidak kaget.

Sebelumnya, Ditjen Bea Cukai menyatakan bahwa aturan baru mengenai cukai minuman berpemanis tidak akan berlaku tahun ini, melainkan baru pada 2024.

Target pendapatan minuman bergula dalam kemasan diperkirakan akan mencapai Rp 3,08 triliun. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *