Jakarta, pilarbangsa.com – Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono ungkap perubahan yang akan terjadi saat DKI Jakarta diganti DKJ atau Daerah Khusus Jakarta.

Heru mengatakan dalam Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) ada wacana pembentukan dewan regional untuk mensinergikan pembangunan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Cianjur.

“Dewan itu akan dipimpin oleh wakil presiden untuk sinergi pembangunan,” kata Heru Budi di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Jumat, 22 September 2023, seperti dikutip dari Antara.

Menurut Heru Budi, ada sejumlah pembangunan konektivitas yang perlu disinergikan di antara Jakarta dengan wilayah di sekitarnya.

Misalnya pembangunan transportasi, kebutuhan air bersih, dan penanganan polusi.

“Itu semua dikoordinasi sinerginya oleh Pak Wapres,” kata Heru.

Tentang pembahasan RUU DKJ, Heru mengatakan prosesnya masih berjalan di Kementerian Dalam Negeri.

Pembahasan rancangan undang-undang yang akan mengatur Jakarta setelah bukan Ibu Kota Negara (IKN) itu dijadwalkan rampung pada Desember 2023, sesuai instruksi Presiden Jokowi.

“Kemarin waktu rapat dengan Pak Presiden katanya Desember, tetapi kita serahkan mekanismenya dan kewenangannya di Mendagri,” ujarnya.

Pada rapat di Istana Merdeka, 12 September lalu, Presiden Jokowi dan Wapres Ma’ruf Amin menghadiri rapat RUU DKJ.

Dalam rapat itu dibahas nama DKI Jakarta akan diubah menjadi DKJ setelah Ibu Kota resmi pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

Penggantian nama itu tertuang dalam UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN.

Dalam UU tersebut, status Jakarta akan mengalami perubahan dari yang sebelumnya merupakan Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

RUU DKJ akan mengusung konsep Jakarta menjadi kota global dan pusat ekonomi terbesar di Indonesia.

Banyak aspek keuangan negara yang perlu diatur dalam rancangan undang-undang itu.

Pasal 41 UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara mengamanatkan perubahan hukum Jakarta sebagai Ibu Kota Negara RI.

Tanpa rancangan UU DKJ, Jakarta akan disamakan dengan daerah lain di Indonesia, sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Setelah perpindahan Ibu Kota Negara Nusantara (IKN) ke Kalimantan Timur pada 2024, DKI Jakarta diganti DKJ.

Sebagai konsekuensinya, warga DKI Jakarta harus cetak ulang KTP elektronik (KTP-e) sesuai nama baru kota Jakarta. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *