Info, pilarbangsa.com – Pemerintah melalui Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan memastikan tidak ada kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada tahun depan. PPN yang akan berlaku tetap 11% seperti saat ini.

“Intinya di 2024 kita masih 11%,” kata Kepala Pusat Kebijakan APBN Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Wahyu Utomo dalam diskusi Mini Talkshow Bedah RAPBN 2024 di Jakarta, Rabu, (20/9/2023).

Dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan tertulis bahwa kenaikan PPN akan dilakukan secara bertahap.

Di mana naik menjadi 11% pada awal dan kemudian tahap kedua naik menjadi 12% dengan batas waktu paling lambat 1 Januari 2025.

“Kita tunggu waktunya saja ya,” kata Wahyu.

Masa berlaku PPN 12% itu termuat dalam UU HPP Bab IV Pasal 7 dijelaskan secara rinci tarif PPN.

Untuk tahun 2022, pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mulai menaikkan tarif PPN menjadi 11%. Ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022.

Sebelumnya, Staf Khusus (Stafsus) Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan pemerintah perlu mempertimbangkan penerapan aturan baru ini.

Dia mengatakan penerapan itu tentu melihat dinamika kondisi perekonomian pada 2024.

“Nanti kita lihat dinamikanya nanti. Ya atau nanti kalau perlu penyesuaian dan lain-lain kita bicarakan dengan DPR,” tegas Prastowo. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *