Batam, pilarbangsa.com – Kepolisian Resor Kota Barelang telah menetapkan 43 orang sebagai tersangka dalam kasus kericuhan saat demo penolakan pengembangan Kawasan Rempang Eco City yang terjadi pada 7 dan 11 September 2023.

“Sebanyak 26 ditetapkan sebagai tersangka di Polresta kasus tanggal 11 September, tambah delapan yang tanggal September. Di Polda ada 9 tersangka, jadi total 43,” kata Kapolresta Balerang Komisaris Besar Nugroho Tri Nuryanto di Batam, Kepulauan Riau, Jumat, 15 September 2023.

Menurut dia, polisi masih mencari aktor di balik aksi anarkistis di depan kantor BP Batam pada 11 September lalu.

“Kepada Korlap (koordinator lapangan) aksi kemarin yang tiga orang itu, kami imbau untuk menyerahkan diri daripada harus kami tangkap,” kata Nugroho.

Hingga saat ini, para tersangka itu masih belum boleh menerima kunjungan dari pihak keluarga maupun dari pendamping hukum.

Nugroho mengatakan, polisi melarang karena mereka tengah melakukan pemeriksaan kepada para tersangka.

Nugroho beralasan proses penyelidikan akan terganggu apabila pihak keluarga maupun pendamping hukum diizinkan bertemu para tersangka.

“Takutnya memengaruhi keterangan mereka yang diberikan kepada penyidik. Jadi kami mengantisipasi itu,” kata dia.

Nugroho menegaskan, pihaknya akan memberikan izin untuk membesuk, apabila semua proses pemeriksaan telah selesai dilakukan.

“Setelah selesai, silakan membesuk. Kami akan memberikan sesuai waktu membesuk tahanan, sesuai prosedur yang ada,” ujar Nugroho.

Demo penolakan pengembangan kawasan Rempang berlangsung pada 7 dan 11 September.

Demo berakhir ricuh. Aparat kepolisian menembakkan gas air mata ke arah warga yang menghadang.

Dampak gas air mata juga dirasakan oleh anak-anak yang bersekolah di sekitar lokasi. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *