Jakarta, pilarbangsa.com – Otoritas Jasa Keuangan atau OJK secara resmi menerbitkan aturan bursa perdagangan karbon di Tanah Air pada bulan September 2023 ini.

Namun, hingga saat ini masih belum diketahui siapa yang akan menjadi penyelenggara bursa karbon di Indonesia tersebut.

Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi, penyelenggara bursa karbon belum ditetapkan karena tahap seleksi penyelenggara masih menunggu keluarnya Surat Edaran (SE) OJK.

Surat tersebut merupakan aturan turunan pelaksana dari Peraturan OJK Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon.

Saat ini, menurut Inarno, SE pelaksana bursa karbon tersebut sedang dalam tahap finalisasi.

“Kita sedang melakukan finalisasi terkait ketentuan teknis atau peraturan turunan pelaksana,” ujarnya dalam konferensi pers virtual Rapat Dewan Komisioner OJK pada Selasa, 5 September 2023.

Dikarenakan SE tersebut belum terbit, Inarno mengatakan hingga saat ini belum ada pihak yang mengajukan diri untuk menjadi penyelenggara bursa karbon.

“Sebelum adanya SE OJK, yang mengajukan dokumen secara resmi itu belum ada, baik itu dari manapun. Karena mereka juga sedang menunggu aturan turunannya,” kata Inarno.

Inarno menyebutkan OJK akan melakukan seleksi jika sudah menerima pengajuan dari pihak-pihak yang ingin menjadi penyelenggara.

Dia pun tidak menutup kemungkinan OJK akan memilih beberapa pihak untuk menjalankan mekanisme multi-penyelenggara dalam bursa karbon.

“(Multi-penyelenggara) sangat memungkinkan, tetapi tentunya kita juga harus mengkaji economics of scale-nya, apakah multi-penyelenggara saat ini tepat atau tidak. Tentunya ada berbagai pertimbangan yang bisa kita putuskan,” ucap Inarno.

Inarno pun berharap bursa perdagangan karbon di Indonesia akan berkembang hingga dapat diikuti pelaku industri dari luar negeri di masa depan.

“Untuk jangka menengah dan panjang kita berharap pelaku usaha luar negeri juga dapat melakukan jual beli unit karbon di bursa karbon yang ada di Indonesia,” kata dia. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *