Jakarta, pilarbangsa.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan uji publik tiga peraturan KPU (PKPU) untuk Pemilu 2024.

“KPU menyelenggarakan uji publik untuk membahas tiga draf peraturan KPU,” kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari di Jakarta, Senin, 4 September 2023.

Dalam uji publik itu, KPU menggandeng partai politik, organisasi sipil kemasyarakatan, kementerian dan lembaga hingga perguruan tinggi.

Tiga aturan itu yakni PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu. Uji publik itu dilakukan sebagai konsekuensi dari putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023.

Terutama tentang larangan kampanye di tempat ibadah, kemudian dibolehkannya kampanye di tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah.

“Kampanye masih tetap dilakukan di tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah, dengan izin penanggungjawab dua tempat itu dan dilarang menggunakan atribut kampanye. Di mana aturan KPU harus disesuaikan,” kata Hasyim.

Selanjutnya kata Hasyim, uji publik dilakukan untuk rancangan PKPU tentang pencalonan peserta pemilihan umum presiden dan wakil presiden.

“Ada dua hal penting yang dibahas, yaitu syarat pencalonan dan syarat calon,” ujar dia.

Kemudian, uji publik dilakukan untuk rancangan PKPU tentang pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilihan umum. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *