Bandar Lampung, Pilarbangsa.com,-

Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim alias Nunik mengatakan diri resmi mengundurkan diri dari jabatannya berkaitan dengan pencalonannya sebagai Caleg DPR RI pada Pemilu 2024 mendatang.

Ironisnya, pengakuan mengundurkan diri itu setelah ramai disorot, namanya masuk Bacaleg yang diumumkan KPU. Berbeda dengan para pejabat daerah lain, yang sudah mundur sejak proses tahapan Nyaleg. “Iya semua sudah sesuai aturan, sesuai prosedur. Syaratnya semua dipenuhi,” kata Nunik dikonfirmasi wartawan di Gedung Pusiban Pemprov Lampung, Senin 21 Agustus 2023.

Nunik mengaku sudah mengirimkan surat pengunduran diri dari jabatan Wagub pada 11 Agustus 2023. “Itu sudah (pengunduran diri, red), kalau nggak salah itu tanggal 11 Agustus kemarin ya,” ujarnya.

Jika benar, dengan pengunduran diri Nunik, maka posisi Wakil Gubernur Lampung akan kosong untuk sementara. Sebab akhir masa jabatan (AMJ) Gubernur Arinal dan Wagub Nunik berakhir pada Desember 2023.

Dari data di KPU, Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim bersama suami dan kedua adiknya kompak nyaleg pada Pemilu 2024.

Nama nama mereka muncul di Pengumuman Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebagai Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) yang masuk dalam daftar calon sementara (DCS) pada 19-23 Agustus 2023.

Nama Chusnunia yang akan maju sebagai bacaleg DPR RI Dapil ll Lampung pada Pemilu 2024. Kemudian suaminya Erry Ayudiansyah masuk sebagai daftar bacaleg DPR RI dari Dapil Banten II meliputi Cilegon dan Serang.

Sementara dua adik Nunik juga masuk di dalam DCS yaitu Jihan Nurlela jadi calon DPD RI wilayah Lampung. Dan adik bungsunya Sasa Chalim Nur Syajarotuddur, masuk DCS untuk baceleg DPRD Lampung.

Dalam DCS, nama Wakil Gubernur (Wagub) Provinsi Lampung Chusnunia Chalim alias Nunik, suaminya Erry Ayudiansya, adik bungsu Nunik Sasa Chalim Nur Syajarotuddur, masuk sebagai Bacaleg dari Partai PKB.

Nunik akan bertarung dengan sejumlah nama beken yang juga politikus senior seperti I Komang Koheri dari PDIP, kemudian ada Hanan A Razak dan Aprozi Alam dari Golkar, serta Riswan Tony.

Di Partai Gerindra terdapat petahana Dwita Ria Gunadi, kemudian Dr BOB Hasan. Selanjutnya ada Tamanuri, Nessy Kalviya, Dedy Afrizal, Tampan Sujarwadi, dan Agus Revolusi dari Partai NasDem.

Salain itu, dari PKS terdapat nama Junaidi Auly, Ahmad Mufti Salim, kemudian ada Jolly Sanggam dari PKN. Di Partai Amanat Nasional (PAN) ada pengacara Ahmad Handoko, Irfan Nuranda Djafar, Irham Jafar Lan Putra.

Kemudian di Partai Demokrat, ada nama Marwan Cik Hasan, Ketua DPD Demokrat Lampung Edy Irawan Arief, Rahmad Darmawan. Di partai Perindo terdapat Mantan Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo, Yandri Nazir, dan Juwita Zahara.

Kepala Daerah Maju Caleg Pemilu 2024 Harus Mengundurkan Diri

Kepala dan wakil kepala daerah yang mendaftarkan diri sebagai calon anggota legislatif (caleg) tingkat DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota dan, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Pemilu 2024 harus mengundurkan diri dari jabatan mereka.

Hal itu diatur dalam Pasal 182 huruf k dan Pasal 240 Ayat (1) huruf k Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Selain kepala dan wakil kepala daerah, mereka yang wajib mengundurkan diri ketika maju caleg yaitu aparatur sipil negara atau pegawai negeri sipil. Kemudian, anggota Polri dan TNI juga mesti mundur dan menanggalkan baju dinasnya jika ingin menjadi caleg.

Lalu, mereka yang menjabat sebagai direksi, komisaris, dewan pengawas, serta karyawan BUMN dan BUMD juga wajib mengundurkan diri jika maju menjadi caleg. Mereka pun tidak boleh ikut mengkampanyekan peserta pemilu.

“Mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada Badan Usaha Milik Negara dan/atau Badan Usaha Milik Daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali,” begitu bunyi Pasal 240 Ayat (1) huruf k.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten turut mengatur bahwa kepala dan wakil kepala daerah yang maju caleg wajib mundur.

Pasal 14 ayat (1) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 mengatur teknis pengunduran diri kepala daerah yang ingin maju sebagai caleg harus menyerahkan keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat berwenang kepada partai politik pada saat melakukan pengajuan bakal calon.

Apabila pejabat berwenang belum menerbitkan keputusan pemberhentian, maka bakal calon yang mendaftar caleg harus menyerahkan surat pengajuan pengunduran diri sebagai kepala atau wakil kepala daerah.

Kemudian, mereka harus mendapatkan tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri tersebut.

Selain itu, Pasal 14 ayat (3) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 mengatur para bakal calon harus menyampaikan keputusan pemberhentian sebagai kepala/wakil kepala daerah paling lambat sampai batas akhir masa pencermatan rancangan DCT.

“Dalam hal sampai batas akhir masa pencermatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), keputusan pemberhentian tersebut belum diserahkan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota maka Partai Politik Peserta Pemilu tidak dapat lagi mengajukan penggantian calon,” sesuai bunyi Pasal 14 ayat (4) PKPU Nomor 10 tahun 2023 tersebut.

Sejumlah kepala daerah yang saat ini tercatat maju sebagai caleg di Pemilu 2024 pun telah mengundurkan diri, seperti Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen yang maju sebagai calon anggota DPD RI.

Kemudian Iti Octavia Jayabaya juga mengajukan surat pengunduran diri sebagai Bupati Lebak Banten lantaran maju sebagai caleg DPR RI dari Dapil I Banten. Mereka mundur sejak Mei 2023. (Red)

Disadur dari SinarLampung.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *