JAKARTA,Pilarbangsa.com   – Indonesia memperkuat kerja sama perpajakan internasional melalui penandatanganan Multilateral Competent Authority Agreement on the Exchange of GloBE Information (GIR MCAA). Kesepakatan tersebut membuka jalan bagi pertukaran informasi perpajakan secara otomatis antarnegara untuk mendukung penerapan Pajak Minimum Global atau Global Minimum Tax (GMT).

Direktur Jenderal Pajak menandatangani deklarasi GIR MCAA dalam Competent Authorities Conference ke-13 yang berlangsung di Kotor, Montenegro, pada 27–29 Oktober 2026.

Berdasarkan daftar Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) per 1 Oktober 2026, Indonesia menjadi penandatangan ke-41 GIR MCAA.

Keikutsertaan Indonesia dalam kesepakatan ini memperkuat akses terhadap informasi perpajakan grup perusahaan multinasional yang diperlukan untuk mengawasi kepatuhan terhadap ketentuan Pajak Minimum Global.

Pertukaran informasi secara otomatis dijadwalkan mulai 2027. Namun, pelaksanaannya dengan masing-masing yurisdiksi mitra akan mengikuti pemenuhan persyaratan dan aktivasi hubungan pertukaran.

GIR merupakan laporan standar yang memuat informasi mengenai grup perusahaan multinasional dan penerapan ketentuan Global Anti-Base Erosion (GloBE) di setiap yurisdiksi tempat perusahaan tersebut beroperasi.

Informasi ini diperlukan untuk memastikan penghitungan dan pemenuhan Pajak Minimum Global bagi grup perusahaan multinasional dengan peredaran bruto konsolidasi tahunan sekurang-kurangnya 750 juta euro.

Melalui mekanisme Automatic Exchange of Information (AEOI), otoritas pajak dapat memperoleh informasi GIR dari yurisdiksi mitra untuk mendukung pengawasan kepatuhan dan penerapan Pajak Minimum Global di Indonesia.

Mekanisme tersebut juga memberikan kemudahan bagi wajib pajak. Melalui sistem pelaporan terpusat atau central filing, grup perusahaan multinasional dapat menyampaikan GIR melalui satu yurisdiksi yang memenuhi persyaratan sehingga mengurangi kebutuhan pelaporan berulang di berbagai negara.

Hubungan pertukaran informasi dengan masing-masing yurisdiksi akan aktif setelah otoritas berwenang memenuhi persyaratan notifikasi kepada Sekretariat Co-ordinating Body dan saling mencantumkan yurisdiksi mitra sebagai pengirim serta penerima informasi.

Seluruh informasi yang dipertukarkan wajib dijaga kerahasiaannya dan digunakan sesuai ketentuan Konvensi tentang Bantuan Administratif Bersama di Bidang Perpajakan atau Convention on Mutual Administrative Assistance in Tax Matters (MAAC).

Penandatanganan GIR MCAA merupakan bagian dari komitmen Indonesia dalam memperkuat transparansi perpajakan internasional. Kesepakatan ini disusun berdasarkan Pasal 6 MAAC yang telah diratifikasi Indonesia dan menjadi instrumen pendukung penerapan ketentuan GloBE sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2024.

*Dorong Bantuan Penagihan Pajak Lintas Negara*