SEMARANG,
Para relawan berasal dari berbagai organisasi perempuan yang telah dibekali pelatihan paralegal, agar mampu membantu korban, sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai kekerasan dan hak-hak korban.
Ketua BKOW Jawa Tengah, Nawal Arafah Yasin menekankan, pelatihan paralegal menjadi bekal penting bagi relawan, untuk menjalankan peran pendampingan secara lebih terarah dan terpadu.
“Beri support panjenengan sebagai pendamping, bisa meningkatkan pemahaman dasar hukum, membekali keterampilan pendampingan kepada masyarakat. Bagaimana nanti setelah ini membantu warga memahami hak dan kewajiban (korban kekerasan),” ujarnya, seusai membuka Pelatihan Paralegal Relawan Perunggu di Hotel Grand Dian, Kabupaten Pekalongan, Jumat (16/10/2026).
Urgensi penguatan pendampingan ini relevan dengan tingginya kasus. Dinas Perempuan dan Anak Jawa Tengah mencatat, sepanjang tahun 2025, tercatat 1.262 kasus kekerasan terhadap perempuan dan 1.778 kasus kekerasan terhadap anak. Bentuknya meliputi kekerasan fisik, psikis, seksual, penentaran, eksploitasi, hingga perdagangan orang.
Nawal menilai, BKOW Jateng dan Gabungan Organisasi Wanita (GOW) di 35 kabupaten/kota memiliki posisi strategi dalam memperkuat upaya perlindungan. Sebagai wadah yang menghimpun berbagai organisasi perempuan, jaringan tersebut diharapkan dapat bergerak bersama, untuk mendukung pemulihan dan masa depan korban.
Oleh karena itu, Relawan Perunggu tidak hanya diharapkan mendampingi korban ketika menghadapi kasus kekerasan, tetapi juga berperan dalam mengedukasi masyarakat. Mencakup pemahaman tentang hak asasi manusia (HAM), berbagai bentuk kekerasan, serta hak-hak korban agar masyarakat lebih mengenali dan memahami tindakan yang termasuk kekerasan.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan