“Teuku Umar itu harus berdasarkan kesepakatan warga. Saya mempersilakan semua warga Kelurahan Lebakgede, RW 18, RW 10, kemudian komunitas skate untuk berkompromi menentukan mau dibuat apa,” ujar Farhan.

Ia menjelaskan, salah satu fasilitas yang menjadi perhatian Pemkot Bandung di kawasan tersebut adalah tempat penampungan dan pengolahan sampah ranting serta daun dari RW 09 dan RW 10 Kelurahan Lebakgede.

Menurutnya, keberadaan fasilitas pengolahan sampah tersebut menjadi salah satu kebutuhan yang perlu diperhatikan dalam penataan kawasan.

Farhan juga menegaskan, tidak pernah ada niat maupun rencana pemerintah untuk menggusur warga dalam proses penataan tersebut.  Pemerintah tetap membuka ruang diskusi agar pemanfaatan kawasan dapat disepakati bersama.

“Tidak pernah ada niat ataupun rencana dari pemerintah untuk menggusur. Jadi kalau sekarang ada narasi menggusur, itu tidak benar. Diskusi saja seperti biasa,” tuturnya. (Fi)