Bandung,Pilarbangsa.com  – Pemerintah Kota Bandung memastikan penataan pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Cihapit tetap memperhatikan keberlangsungan aktivitas ekonomi masyarakat. Para pedagang yang sebelumnya menempati kios permanen maupun semi permanen tetap diperbolehkan berjualan kembali dengan ketentuan menggunakan lapak bongkar pasang dan tidak mengganggu fungsi trotoar.

Hal tersebut menjadi bagian dari penataan kawasan Jalan Cihapit. Sebelumnya, sebanyak 13 kios PKL di sekitar depan Polsek Bandung Wetan dibongkar secara mandiri oleh para pedagang setelah menerima imbauan dari pihak kelurahan.

Salah seorang pedagang buku di kawasan Cihapit, Bagja Tanuraharja mengaku, tetap mendapat kesempatan untuk kembali berjualan di lokasi tersebut. Ia pun berencana menggunakan tenda yang dapat dibongkar pasang sebagai pengganti kios permanen yang sebelumnya digunakan.

Bagja mengatakan, tetap ingin berjualan di lokasi yang sama karena sudah memiliki pelanggan yang selama ini datang untuk mencari buku bekas maupun buku langka. Untuk mendukung aktivitas tersebut, ia berencana membeli tenda berukuran 2×3 meter dengan biaya sekitar Rp1,2 juta menggunakan dana pribadi.

Bagja merupakan warga Kelurahan Cihapit dan selama puluhan tahun menjalankan usaha penjualan buku di kawasan tersebut.

Sebelumnya, Lurah Cihapit Yoga Hananto menjelaskan, penataan dilakukan bukan untuk melarang masyarakat berdagang, melainkan memastikan aktivitas perdagangan berlangsung sesuai aturan dan tidak mengganggu kepentingan umum.

“Untuk ke depannya saya mengimbau untuk berdagang dengan cara bongkar pasang, yaitu tidak semi permanen dan juga tidak mengganggu pejalan kaki,” kata Yoga.

Menurut Yoga, keberadaan bangunan semi permanen di atas trotoar menjadi salah satu perhatian dalam penataan kawasan. Trotoar pada prinsipnya diperuntukkan bagi pejalan kaki sehingga aktivitas perdagangan perlu diatur agar tidak mengurangi hak masyarakat untuk menggunakan fasilitas tersebut.

Karena itu, pemerintah memberikan ruang bagi pedagang untuk tetap beraktivitas dengan konsep lapak yang dapat dibongkar pasang. Pedagang juga diharapkan memastikan area yang digunakan tetap bersih dan tertata setelah aktivitas perdagangan selesai.

“Alhamdulillah berjalan aman, kondusif, dan semua pedagang menerima serta bersepakat untuk menaati aturan,” ujarnya.

Yoga menambahkan, penataan kawasan juga mendapat dukungan dari pengurus RT, RW, dan masyarakat sekitar. Dengan pembongkaran bangunan semi permanen, kawasan Cihapit diharapkan menjadi lebih tertib, nyaman, serta tetap memiliki aktivitas ekonomi masyarakat.

“Harapannya ketika nanti kembali berdagang, kawasan menjadi lebih indah dan wisatawan nyaman ketika berkunjung ke wilayah Cihapit,” tuturnya.

Pemkot Bandung juga akan melanjutkan sosialisasi dan imbauan di sejumlah titik di wilayah Cihapit yang masih terdapat kios semi permanen. Pendekatan yang dilakukan mengedepankan komunikasi dengan para pedagang agar penataan dapat berjalan secara tertib dan kondusif.

Yoga mengajak para pedagang untuk bersama-sama menjaga wajah kawasan Cihapit sebagai salah satu ruang aktivitas masyarakat dengan tetap memperhatikan ketertiban, kenyamanan, kebersihan, dan akses pejalan kaki.

“Berangkat bersih, pulang bersih,” ujar Yoga. (Fi)