Penata Ruang Ahli Muda selaku Ketua Tim Pembongkaran Bangunan Dinas Tata Ruang, Tarmuji menambahkan, bahwa Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Tata Ruang sudah memberikan Surat Peringatan dan Surat Perintah Bongkar Mandiri, namun pada saat ini masih terdapat bangunan yang belum dilakukan pembongkaran mandiri oleh pemilik bangunan liar, maka Tim Pembongkaran melakukan tindakan penertiban berupa bongkar paksa.
“Sudah kami layangkan Surat Peringatan dan Surat Perintah Bongkar Mandiri, namun sampai dengan saat ini belum dilakukan pembongkaran mandiri oleh pemilik bangunan liar, maka kami melakukan tindakan penertiban berupa bongkar paksa” tambahnya.
Sebelum penertiban, Pemerintah Kota Bekasi telah melakukan beberapa tahapan diantaranya
1.Pelaksanaan sosialisasi sudah dilakukan oleh pihak wilayah kepada masyarakat,
2.Pengukuran batas area yang akan dibongkar juga telah dilakukan oleh Dinas Tata Ruang dan didampingi pihat terkait,
3.Pemberian Surat Peringatan hingga Surat Perintah bongkar mandiri.
Dalam pelaksanaannya, kegiatan pembongkaran berjalan dengan aman dan terkendali
Pemerintah Kota Bekasi mengimbau kepada seluruh pemilik bangunan, untuk tertib serta menaati aturan untuk tidak membangun bangunan di atas lahan milik negara tanpa izin, serta mendirikan bangunan sesuai dengan peruntukannya.(Fi)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan