Dari penindakan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa 2 SIM, 1 STNK, 10 unit sepeda motor dan 9 unit kendaraan roda empat untuk diproses sesuai ketentuan.

Kasat Lantas Polres Karo AKP Andita Sitepu mengatakan, Operasi Sadar Pajak tidak hanya bertujuan melakukan penertiban, tetapi juga memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk memenuhi kewajibannya.

“Melalui kegiatan ini, kami mengimbau masyarakat agar tertib berlalu lintas sekaligus memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan tepat waktu. Kami juga memberikan kemudahan melalui layanan Samsat Keliling sehingga masyarakat dapat langsung melakukan pembayaran pajak di lokasi,” ujar AKP Andita Sitepu.

Selama kegiatan berlangsung, situasi aman, tertib dan kondusif.(Erianto Perangin-Angin)