Mereka bekerja setiap hari untuk memenuhi kebutuhan keluarga, sekaligus menjadi bagian dari roda perekonomian daerah.
Karena itu, Edison menilai perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi membutuhkan kolaborasi berbagai pihak, termasuk dunia usaha.
“Melalui gerakan ini, semangat gotong royong kita wujudkan secara nyata. Yang kuat membantu yang membutuhkan, dunia usaha tumbuh bersama masyarakat, dan keberhasilan pembangunan dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat,” ujarnya.
Selain mengajak dunia usaha berpartisipasi, Edison juga meminta camat dan lurah memperkuat pendataan serta pemetaan pekerja informal di wilayah masing-masing.
Langkah tersebut diperlukan agar cakupan perlindungan dapat diperluas dan tidak ada pekerja yang terlewat hanya karena bekerja tanpa seragam perusahaan atau tidak memiliki hubungan kerja formal.
“Jangan sampai ada pekerja yang luput dari perhatian hanya karena mereka bekerja tanpa seragam perusahaan atau tanpa hubungan kerja formal. Karena itu, data dan pemetaan di tingkat wilayah menjadi sangat penting,” tegasnya.
Sementara itu, sepanjang 2026 Pemkot Palembang juga telah mengoptimalkan perluasan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan dengan menanggung 4.947 orang yang terdiri dari Ketua RT, Ketua RW, serta ustaz dan ustazah di Kota Palembang.
Perlindungan tersebut menyasar berbagai kelompok pekerja informal, di antaranya pedagang kecil, pengemudi, buruh harian, pekerja jasa, nelayan, petani, pelaku usaha mikro, pekerja mandiri, serta berbagai profesi lainnya.
Melalui sosialisasi ini, Pemkot Palembang berharap semakin banyak perusahaan dan elemen masyarakat mengambil bagian dalam memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, BPJS Ketenagakerjaan dan masyarakat diharapkan dapat memperkuat jaring pengaman sosial sekaligus mewujudkan kesejahteraan yang lebih merata bagi pekerja informal di Kota Palembang.(Sp)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan