Sementara itu, pusat perbelanjaan, hotel, kawasan usaha, dan tempat umum diminta memastikan sistem ventilasi dan pendingin udara berfungsi dengan baik serta mengurangi potensi masuknya asap ke dalam bangunan.

Fasilitas kesehatan, seperti rumah sakit, puskesmas, dan klinik, diminta meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi kemungkinan bertambahnya kasus gangguan pernapasan akibat paparan asap. Perhatian khusus juga diberikan kepada kelompok rentan, antara lain bayi dan anak-anak, lanjut usia, ibu hamil, serta masyarakat yang memiliki penyakit pernapasan atau penyakit kronis.

Di tingkat kecamatan dan kelurahan, koordinasi dengan perangkat daerah, TNI/Polri, pemadam kebakaran, fasilitas kesehatan, serta masyarakat diminta terus diperkuat. Camat dan lurah juga diminta meningkatkan pengawasan terhadap potensi pembakaran lahan, sampah, atau aktivitas lain yang dapat menimbulkan asap.

Ketua RT/RW memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi dan imbauan kepada masyarakat. Warga juga diminta segera melaporkan apabila menemukan titik api, kebakaran lahan, atau sumber asap yang berpotensi membahayakan.

“Kami mengingatkan seluruh pihak untuk memperkuat komunikasi dan pertukaran informasi guna mencegah serta meminimalkan dampak kabut asap,” katanya.

Masyarakat dapat menghubungi Nomor Tunggal Panggilan Darurat (NTPD) 112 yang bebas pulsa apabila membutuhkan bantuan dalam kondisi darurat.

Pemko Batam juga mengimbau masyarakat mengikuti informasi resmi dari pemerintah dan instansi berwenang serta tidak menyebarluaskan informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya.

“Kewaspadaan dan kepedulian bersama dinilai penting untuk menjaga kesehatan, keselamatan, dan kenyamanan masyarakat Batam selama kondisi kualitas udara perlu mendapat perhatian,” ujarnya.(Op)