Kondisi kesehatan pekerja pada akhirnya juga berkaitan erat dengan produktivitas dan keselamatan kerja. Pekerja yang sehat secara fisik memiliki stamina dan konsentrasi yang lebih baik. Sebaliknya, kurang tidur, kelelahan, nyeri kronis, maupun tekanan psikologis dapat membuat seseorang lebih mudah kehilangan konsentrasi, melakukan kesalahan, bahkan meningkatkan risiko kecelakaan di tempat kerja.
“Jadi pekerja sehat bukan hanya lebih bahagia, tapi juga lebih produktif, lebih aman, dan lebih kecil risikonya mengalami kecelakaan kerja,” tuturnya.
Pentingnya kesehatan pekerja tersebut juga tidak dapat dilepaskan dari tanggung jawab dan peran perusahaan dalam menerapkan K3. Menurut Bariati Ratna Aju, meskipun kewenangan pengawasan K3 berada di pemerintah provinsi, Dinas Ketenagakerjaan Kota Bandung tetap melakukan sosialisasi kepada perusahaan mengenai pentingnya penerapan K3 di lingkungan kerja.
Ia menjelaskan, perlindungan K3 telah memiliki dasar regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Regulasi tersebut mengatur perlindungan hak pekerja sekaligus kewajiban perusahaan dalam menerapkan upaya keselamatan dan kesehatan kerja.
“Perusahaan itu harus memperhatikan pekerjanya. Jadi tidak bisa hanya asal ada pekerja terus tanpa harus memperhatikan kesehatan kerjanya,” kata Bariati.
Menurut Bariati, penerapan K3 dapat diwujudkan melalui penyediaan unit layanan kesehatan bagi pekerja, perlengkapan keselamatan kerja atau alat pelindung diri (APD), pengamanan mesin, serta sarana keselamatan seperti alat pemadam api untuk menghadapi risiko kebakaran. Perusahaan juga perlu memastikan pekerja mendapatkan perlindungan sesuai dengan karakteristik pekerjaannya.
Dari sisi perlindungan pekerja, Bariati juga mengingatkan pentingnya perusahaan mengikutsertakan pekerja dalam BPJS Ketenagakerjaan. Kepesertaan tersebut memberikan perlindungan, antara lain melalui jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, serta perlindungan lainnya sesuai program yang tersedia.
“Makanya kita selalu menghimbau, para perusahaan tolong didaftarkan teman-temannya,” ujarnya.
Bariati juga menegaskan, kesehatan dan keselamatan kerja merupakan perhatian bersama. Pekerja memiliki hak untuk mendapatkan lingkungan kerja yang aman dan sehat, sementara perusahaan memiliki tanggung jawab untuk menyediakan perlindungan yang dibutuhkan.
Dengan kolaborasi antara pekerja, pemberi kerja, dan pihak terkait, penerapan K3 diharapkan tidak berhenti sebagai aturan, tetapi menjadi bagian dari budaya kerja sehari-hari.(Fi)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan