PEKANBARU,Pilarbangsa.com – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar pada 10 Agustus 2026. Kebijakan ini ditujukan kepada seluruh Gubernur, Bupati, dan Wali Kota sebagai langkah antisipasi cepat guna mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Langkah preventif tersebut diambil setelah pemantauan kondisi iklim yang menunjukkan fenomena El-Nino Kuat telah berlangsung sejak Juli 2026 dan berpotensi memperparah kekeringan di sebagian besar wilayah Indonesia.
Menteri LH/Kepala BPLH, Moh Jumhur Hidayat, menegaskan pentingnya komitmen dan kepatuhan penuh dari seluruh pemangku kepentingan terhadap ketentuan ini.
“Kami tidak memberi ruang bagi kegiatan pembukaan lahan dengan cara membakar. Seluruh pihak harus menaati ketentuan ini demi melindungi lingkungan, kesehatan masyarakat, dan keberlanjutan ekonomi,” katanya, Kamis (13/8/2026).
Penerbitan surat edaran ini dilatarbelakangi oleh masih maraknya praktik pembukaan lahan dengan cara membakar yang sering memicu kabut asap berbahaya, kerusakan ekosistem parah, hingga memutar emisi gas rumah kaca.
“Melalui SE tersebut, para kepala daerah diminta untuk mengambil langkah-langkah strategis dan terukur, yang meliputi menetapkan kebijakan larangan pembukaan lahan dengan cara membakar sekaligus melakukan moratorium terhadap peraturan yang membolehkannya, serta menerapkan sanksi tegas berupa sanksi administratif, denda, hingga sanksi pidana bagi para pelanggar,” ujarnya.
Selain itu, kepala daerah juga diminta mengoordinasikan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Kehutanan, serta jajaran TNI dan Polri untuk memperkuat pencegahan, patroli terpadu, sosialisasi masif, dan pengawasan di wilayah rawan.
“Instruksi lainnya mencakup pemantauan secara berkala tinggi muka air tanah (TMAT) gambut, penjagaan fungsi sekat kanal, pembasahan lahan pada kondisi rawan, serta memastikan kesiapsiagaan para pemegang izin berusaha dan memberdayakan masyarakat melalui pelibatan aktif dalam satuan tugas (satgas) karhutla,” sebutnya.
Penerbitan Surat Edaran ini berlandaskan pada ketentuan hukum yang berlaku, khususnya Pasal 69 ayat (1) huruf h dan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta berbagai peraturan terkait lainnya.
KLH/BPLH kembali mengimbau seluruh elemen masyarakat dan pelaku usaha untuk menaati larangan ini secara ketat karena pelanggaran terhadap ketentuan pembakaran lahan akan ditindak tegas dengan penerapan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Zt)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan