“Dengan adanya klasifikasi akses ini, pemanfaat data dapat tetap menjaga keamanan, kerahasiaan, dan perlindungan data di manapun data tersebut dimanfaatkan,” jelas Supriyadi.

Sementara itu, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Riau, Asep Riyadi, menegaskan bahwa data tidak seharusnya berhenti pada angka semata. Data merupakan fakta mentah yang dikumpulkan dari berbagai sumber, kemudian diolah menjadi informasi yang dapat diterima, dianalisis, dan dipahami hingga akhirnya menjadi dasar dalam menghasilkan kebijakan.

“Data tidak berhenti pada angka saja. Tugas kita menjadikan fakta mentah yang dikumpulkan dari berbagai sumber diolah menjadi sebuah informasi yang bisa diterima, lalu dianalisis dan dipahami, sehingga pada akhirnya bisa membuat kebijakan yang baik dan memberikan dampak perubahan yang nyata bagi masyarakat,” kata Asep Riyadi.

Asep menambahkan bahwa penerapan Satu Data Indonesia dapat membantu pemerintah menghindari duplikasi serta mencegah penyelenggaraan kegiatan statistik yang tumpang tindih antarinstansi. Dengan tata kelola yang terintegrasi, perencanaan pembangunan dapat dilakukan berbasis bukti melalui penggunaan data yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Selain mendukung perencanaan berbasis bukti, Satu Data Indonesia juga dinilai dapat meningkatkan efisiensi anggaran pemerintah. Pengelolaan data yang terkoordinasi dapat mencegah pemborosan akibat pengumpulan data primer yang dilakukan secara berulang oleh berbagai instansi untuk kebutuhan yang sama.(Zt