Ia menjelaskan bahwa Green Policing merupakan pendekatan kepolisian yang mendorong tumbuhnya kesadaran kolektif dalam menjaga lingkungan melalui perubahan pola pikir, kebiasaan, dan budaya yang ramah lingkungan.

Menurut Herry, konsep Green Election dan Green Policing memiliki tujuan yang sejalan, yakni membangun tata kelola yang berintegritas dan berkelanjutan melalui kolaborasi lintas sektor.

“Green Election dan Green Policing memiliki tujuan yang sama. Penguatan kolaborasi lintas sektor menjadi salah satu langkah strategi untuk mewujudkan Green Election yang berkelanjutan,” ujarnya.

Sementara itu, Anggota KPU RI August Mellaz mengapresiasi inisiatif KPU Provinsi Riau yang menghadirkan Sekolah Pemilu Hijau.

“Program tersebut menjadi contoh nyata bagaimana pemilih pendidikan dapat dipadukan dengan upaya pelestarian lingkungan,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa komitmen KPU terhadap isu lingkungan telah diwujudkan melalui berbagai aksi, salah satunya penanaman 5.709.898 bibit pohon secara serentak di seluruh Indonesia bersama badan ad hoc saat pelantikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilu 2024.

“Ini menunjukkan bahwa penyelenggaraan pemilu dapat berjalan selaras dengan upaya menjaga kelestarian lingkungan,” tukasnya.

Sebagai penanda dimulainya Sekolah Pemilu Hijau Tahun 2026, KPU Provinsi Riau menyerahkan bibit pohon secara simbolis kepada perwakilan peserta. Penyerahan tersebut menjadi simbol komitmen untuk mengintegrasikan pendidikan pemilih dengan aksi nyata pelestarian lingkungan.

Melalui program ini, KPU Provinsi Riau berharap lahir generasi muda yang memiliki pemahaman kuat mengenai demokrasi dan kepemiluan, sekaligus berperan aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan.

Sekolah Pemilu Hijau juga diharapkan menjadi ruang pembelajaran yang mendorong penerapan nilai-nilai Pemilu Hijau dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu, sehingga mampu memperkuat demokrasi yang berintegritas, partisipatif, dan berkelanjutan. (Zt)