Sebagai tindak lanjut, Pemkot Palembang menginformasikan seluruh camat dan lurah melakukan pendataan ulang serta mengusulkan lokasi Proklim baru maupun lokasi yang berpotensi naik kelas. Usulan tersebut diminta disampaikan paling lambat dua minggu setelah rapat dilaksanakan.
Selain memperkuat pemberdayaan masyarakat, Pemkot Palembang juga mulai menyelaraskan kebijakan mitigasi perubahan iklim melalui regulasi tata ruang dan perizinan bangunan.
“ Kami mengimbau Dinas PUPR agar menyediakan lubang resapan biopori menjadi salah satu persyaratan, khususnya bagi bangunan komersial seperti hotel dan pabrik. Ini merupakan bagian dari upaya membangun kota yang lebih ramah lingkungan sekaligus mengurangi potensi penampungan udara, ” ujar Isnaini.
Melalui Program Penguatan Kampung Proklim, Pemkot Palembang berharap kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungan terus meningkat sehingga mampu memperkuat ketahanan kota menghadapi dampak perubahan iklim sekaligus mendukung pembangunan berkelanjutan.(Sp)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan