Peran kader tidak berhenti pada sosialisasi. Mereka juga akan membantu pendataan objek pajak, terutama Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), yang menjadi salah satu sumber penting penerimaan daerah.
Sebelumnya, Wali Kota Batam Amsakar Achmad telah mengungkapkan rencana melibatkan perangkat RT dan RW dalam mendata wajib pajak yang masih memiliki tunggakan. Menurut dia, pendekatan berbasis lingkungan dinilai lebih efektif untuk memperbarui data wajib pajak sekaligus meningkatkan keberhasilan penagihan.
“Upaya kami agar penerimaan pajak bisa lebih maksimal,” kata Amsakar.
Pada 2026, Pemerintah Kota Batam membidik penerimaan pajak daerah sekitar Rp2 triliun. Target tersebut ditopang oleh sejumlah komponen penerimaan, antara lain PBB-P2, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), pajak hotel, pajak reklame, pajak hiburan, pajak penerangan jalan, hingga opsen Pajak Kendaraan Bermotor.
Pembentukan kader pajak menjadi salah satu strategi pemerintah untuk memperluas edukasi perpajakan di tingkat masyarakat.
Pemerintah berharap pendekatan melalui RT dan RW dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mendukung pencapaian target PAD yang menjadi salah satu penopang pembiayaan pembangunan Kota Batam.(Op)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan