Kemudian, pada tahun 1838, melalui kebijakan Wijkenstelsel, kawasan tersebut ditetapkan sebagai organisasi masyarakat Arab dan hingga kini masih menjadi salah satu kawasan bersejarah di Kota Bogor.
Berbagai upaya penataan sebelumnya sempat mengalami hambatan akibat sejumlah persoalan. Namun, ini merupakan kesempatan untuk mewujudkan penataan kawasan tersebut kini kembali terbuka.
“Insyaallah kali ini kesempatan itu datang,” ujar Dedie Rachim, (Fi)
Halaman

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan