“Kepada para Camat, Lurah, RW dan RT serta pengelola tempat pemotongan, wajib hukumnya menyediakan sarana yang higienis dan mengelola limbah dengan benar. Pastikan drainase disekitar area penyembelihan bersih, karena limbah kurban yang bercampur dengan genangan air akan menjafi persoalan yang serius,” ucap Plh Wali Kota Harris Bobihoe
Diakhir amanatnya, Ia juga mengintruksikan dinas Lingkungan Hidup mensiagakan armada dan bergerak cepat untuk membantu masyarakat membersihkan limbah pasca pemotongan hewan kurban.
Selain itu, terkait penggunaan trotoar dan fasilitas umum yang digunakan sebagai lapak hewan kurban, Ia meminta Satpol PP beserta aparatur wilayah untuk proaktif turun ke lapangan melakukan penertiban demi keselamatan pejalan kaki dan kelancaran lalu lintas.(Fi)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan