Setelah kita melakukan penangkapan terhadap terduga pengedar narkoba, terduga tersangka pun langsung kita interogasi dan pelaku mengaku bahwa yang bersangkutan sudah 2 bulan menjual atau menjadi agen Sabu – Sabu di tempat kos-kosannya.
Sabu sabu tersebut di pesan dari saudara Talib Warga Sumbul dan Sabu – Sabu dipesan dari saudara Talib dan bila ada rekan yang memesan sabu dan dijemput di Simpang Sumber Mufakat Kecamatan Kabanjahe Kabupaten Karo.
Sabu tersebut dipesan ke Talib sesuai permintaan pemakai, dalam satu hari pesanan bisa tiga kali pesan dengan harga setiap pesanan berkisar Rp. 200.000 dan terduga pelaku tidak tau siapa bandar besar sabu – sabu yang dijualnya. Sesuai pengakuan tersangka bahwa pemasokan barang sabu tersebut diduga berasal dari wilayah Provinsi Nangroe Aceh Darussallam.
Pasi Intel Kapten Arm Rajiman Girsang menambahkan, setelah kita melakukan interogasi terhadap pelaku, pelaku langsung kita serahkan ke Satresnarkoba Polres Karo untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kami dari Kodim 0205/TK, Kodam I/BB dan Korem 023/KS tetap mengimbau kepada masyarakat supaya jangan sesekali memakai narkoba.
(Erianto Perangin-Angin)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan