Meski demikian, Erwin menekankan bahwa BPJS Kesehatan bukan penjamin pertama dalam kasus kecelakaan lalu lintas atau transportasi. Penjaminan awal tetap melalui skema lain, seperti Jasa Raharja, sebelum BPJS memberikan dukungan lanjutan jika diperlukan.

“Yang utama tetap dari penjamin pertama. Tapi kalau dibutuhkan support lanjutan dari BPJS, tentu akan kita bantu sesuai ketentuan,” jelasnya.

Terkait korban yang berdomisili di Kabupaten Bekasi namun memiliki identitas luar daerah, Erwin memastikan pelayanan tetap dapat diberikan selama ada koordinasi dengan pemerintah daerah.

“BPJS itu aksesnya nasional. Jadi meskipun bukan KTP Bekasi, kalau memang ada permintaan dari Pemda Bekasi untuk dilayani, kita tetap siap,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa selama kondisi pasien memenuhi indikasi medis, BPJS Kesehatan akan menjamin layanan yang dibutuhkan.(Fi)