Ia menegaskan, sesuai dengan aturan untuk penjualan objek warisan tidak dapat dilakukan secara sepihak.

Artanta Sembiring SH, selaku kuasa hukum Thomas Ginting mengatakan ” Kasus ini sudah berlarut larut begitu lama, saya harapkan agar mendapat kepastian hukum , apalagi jual beli tersebut baru terlaksana setelah Alm.Agenda Erliana meninggal dunia,”tegas nya

“Jika benar dilakukan tanpa persetujuan seluruh ahli waris, maka transaksi tersebut berpotensi cacat hukum dan dapat dipersoalkan secara hukum berlaku,” tegasnya.(Pmg)