“Kita mempertimbangkan bahwa penanganan sampah ini sudah sangat mendesak. Selain itu juga menjadi prioritas pimpinan daerah sehingga memerlukan dukungan segera dari aspek regulasi,” ujar Siti Nurlailah.

Beliau menambahkan, langkah ini juga diambil karena dalam penyusunan daftar Propemperda tahun 2026, Ranperda terkait pengelolaan persampahan tersebut belum masuk dalam daftar prioritas.

Pada kesempatan yang sama, Siti Nurlailah turut menyerahkan draf revisi Ranperda Persampahan kepada pimpinan DPRD Kota Batam sebagai tindak lanjut pembahasan.(Op)