Dalam pelaksanaannya, setiap perangkat daerah diminta mengatur proporsi ASN yang menjalankan WFH dengan memastikan kesiapan infrastruktur serta efektivitas kerja. ASN yang diperbolehkan WFH juga harus memenuhi kriteria tertentu, seperti memiliki kinerja baik dan jenis pekerjaan yang dapat dilakukan secara jarak jauh.

Lebih lanjut, Amsakar menyebut kebijakan ini juga bertujuan mendorong percepatan digitalisasi birokrasi melalui penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), sekaligus meningkatkan efisiensi penggunaan sumber daya.

“Dengan pola kerja ini, kita ingin mendorong efisiensi, mengurangi mobilitas yang tidak perlu, sekaligus mendukung gaya hidup yang lebih sehat dan ramah lingkungan,” katanya.

Selain itu, Pemerintah Kota Batam juga membatasi pelaksanaan perjalanan dinas, kegiatan tatap muka, serta penggunaan kendaraan dinas sebagai bagian dari upaya efisiensi energi dan penguatan budaya kerja modern.

Pengawasan terhadap pelaksanaan WFH dilakukan secara berjenjang oleh pimpinan perangkat daerah, termasuk melalui evaluasi kinerja berbasis sistem digital.

Amsakar berharap, kebijakan ini dapat memperkuat ketahanan organisasi dan meningkatkan kualitas kinerja ASN di tengah dinamika perubahan.

“Kita ingin ASN Batam lebih adaptif, profesional, dan siap menghadapi tantangan ke depan tanpa mengabaikan pelayanan kepada masyarakat,” tutupnya. (Op)