JAKARTA ,Pilarbangsa.com Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi bersama tujuh bupati dan wali kota di Pekalongan Raya dan Tegal Raya, membuktikan komitmennya dalam upaya mewujudkan pengolahan sampah berbasis regional atau aglomerasi.

Upaya yang dilakukan sejalan dengan upaya pemerintah pusat, untuk mengurangi praktik open dumping (pembuangan sampah di tanah terbuka) di daerah.

Komitmen itu ditunjukkan dengan dengan penandatanganan kesepahaman dan kesepakatan bersama dengan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, di Kantor Kementerian Lingkungan Hidup, Kuningan, Jakarta, Senin (13/4/2026).

Selain Gubernur Ahmad Luthfi dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Jateng Widi Hartanto, penandatanganan nota kesepahaman dan kesepakatan tersebut juga ditandatangani tujuh kepala daerah dan kepala dinas di aglomerasi Pekalongan Raya dan Tegal Raya.

Di antaranya, Wali Kota Pekalongan Achmad Afzan Arslan Djunaid, Plt Bupati Pekalongan Sukirman, Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, Bupati Batang M Faiz Kurniawan, Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono, Bupati Tegal Ischak Maulana Rohman, dan Bupati Brebes Paramitha Widya Kusuma.

Sebagai informasi, aglomerasi Pekalongan Raya terdiri atas Kota Pekalongan, Kabupaten Pekalongan, Pemalang, dan Batang. Tempat pengolahan sampahnya akan ditempatkan di Kota Pekalongan.

Sedangkan aglomerasi Tegal Raya meliputi Kota Tegal, Kabupaten Tegal, dan Brebes. Tempat pengolahan sampah ada di Kabupaten Tegal.

Dua aglomerasi tersebut menambah jumlah penyelenggaraan aglomerasi pengolahan sampah di Provinsi Jawa Tengah menjadi tiga aglomerasi. Sebelumnya sudah ada aglomerasi pengolahan sampah Semarang Raya.

“Pengelolaan ini harapannya berkontribusi langsung dalam pengurangan sampah nasional sebesar 3.000 ton per hari,” kata Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, seusai acara.