Selain itu, sejak tahun 2021 pemerintah telah menerapkan SIAK terpusat di Kementerian Dalam Negeri, sehingga seluruh penyimpanan database kependudukan dilakukan di pusat. Pemerintah daerah, termasuk Disdukcapil Kota Bandung, tidak lagi menyimpan database kependudukan secara lokal di server daerah.
Dengan sistem tersebut, potensi kebocoran yang bersumber dari server Disdukcapil Kota Bandung sangat kecil kemungkinannya terjadi, karena akses penyimpanan data kependudukan tidak berada di lingkungan server pemerintah daerah.
Hingga saat ini, asal-usul data yang beredar tersebut masih memerlukan penelusuran lebih lanjut. Hal ini mengingat elemen data kependudukan, khususnya Nomor Induk Kependudukan (NIK), digunakan secara luas di berbagai layanan publik seperti layanan kesehatan, perbankan, bantuan sosial, maupun administrasi lainnya.
Pemerintah Kota Bandung bersama instansi terkait akan terus melakukan koordinasi dan pendalaman guna memastikan keamanan sistem serta menjaga kepercayaan publik terhadap layanan administrasi kependudukan.
Pemerintah Kota Bandung mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi. Masyarakat juga diharapkan tetap berhati-hati dalam membagikan data pribadi di berbagai platform digital, serta memastikan hanya memberikan informasi kependudukan kepada pihak yang memiliki kewenangan dan kebutuhan layanan yang jelas.
Pemkot Bandung memastikan bahwa pelayanan administrasi kependudukan di Kota Bandung tetap berjalan normal dan aman, serta akan terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah pusat dan lembaga terkait untuk menjaga keamanan data masyarakat.(Fi)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan