Jakarta,Pilarbangsa.com  31 Maret 2026 – Hingga 28 Februari 2026, pemerintah mencatat penerimaan dari
sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp48,11 triliun, yang berasal dari pemungutan Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) Rp37,40 triliun,
pajak atas aset kripto Rp1,96 triliun, pajak fintech (peer-to-peer lending) Rp4,64 triliun, serta
pajak yang dipungut pihak lain melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak
SIPP) Rp4,11 triliun.

Hingga akhir Februari 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menunjuk 260 pelaku
usaha PMSE sebagai Pemungut PPN PMSE. Sepanjang Februari 2026 tidak terdapat
penunjukan baru, pencabutan, maupun perubahan data Pemungut PPN PMSE.

Dengan demikian, jumlah dan data Pemungut PPN PMSE pada Februari 2026 tidak mengalami
perubahan dibandingkan dengan kondisi pada Januari 2026.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Inge Diana Rismawanti,
menjelaskan bahwa hingga 28 Februari 2026, dari seluruh pemungut yang telah ditunjuk,
sebanyak 223 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE dengan total
sebesar Rp37,401 triliun.

Jumlah tersebut terdiri atas setoran Rp731,4 miliar pada tahun 2020,
Rp3,9 triliun pada tahun 2021, Rp5,51 triliun pada tahun 2022, Rp6,76 triliun pada tahun
2023, Rp8,44 triliun pada tahun 2024, Rp10,32 triliun pada tahun 2025 dan Rp1,74 triliun
pada tahun 2026.

Penerimaan pajak kripto telah terkumpul sebesar Rp1,96 triliun sampai dengan Februari 2026.
Penerimaan tersebut berasal dari Rp246,54 miliar penerimaan tahun 2022, Rp220,89 miliar
penerimaan tahun 2023, Rp620,38 miliar penerimaan tahun 2024, Rp796,73 miliar
penerimaan tahun 2025, dan Rp84,7 miliar penerimaan hingga tahun 2026.

Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari PPh 22 sebesar Rp1,09 triliun dan PPN DN sebesar
Rp875,31 miliar.