SEMARANG,Pilarbangsa.com  — Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyiapkan surat edaran (SE) tentang pelaksanaan kerja dari rumah atau work from home (WFH), bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan kerjanya. Hal itu sebagai tindak lanjut atas Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ.

Edaran Mendagri itu mengatur penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan ASN di lingkungan pemerintah daerah dengan skema WFH satu hari dalam sepekan, yakni setiap Jumat, dan mulai berlaku pada 1 April 2026.

“Untuk kebijakan WFH sudah ada surat edaran dari Menteri Dalam Negeri. Ini kami lagi menyusun surat edaran yang berlaku untuk di Jawa Tengah, dengan mendasarkan yang ada di surat edaran Menteri Dalam Negeri,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, seusai menghadiri kunjungan kerja spesifik Komisi II DPR di Gradhika Bhakti Praja, Rabu (1/4/2026).

Kebijakan itu, kata dia, juga sejalan dengan kebijakan penyesuaian kerja ASN di tingkat pusat, yang tertuang dalam SE Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2026.

Menurut dia, Pemprov Jateng untuk sementara berencana mengikuti pola yang diatur pemerintah pusat, yakni pelaksanaan WFH pada Jumat. Pertimbangannya, Jumat memiliki waktu kerja yang lebih pendek karena dijeda salat Jumat.

Sumarno mengatakan, Pemprov Jateng masih mematangkan instrumen pengendalian dan pengukuran kinerja ASN selama WFH. Menurut dia, penerapan WFH di pemerintah provinsi lebih kompleks dibanding kementerian atau lembaga, karena cakupan urusan pelayanan di daerah jauh lebih luas.

Sumarno menjelaskan, bila kementerian atau lembaga pada umumnya hanya menangani satu bidang urusan, pemerintah provinsi mengelola berbagai layanan publik lintas sektor. Karena itu, pengawasan, pembagian kerja, dan ukuran capaian kinerja ASN, harus disiapkan secara rinci sebelum kebijakan diterapkan.

Dalam SE Mendagri, lanjut dia, juga sudah diatur klasifikasi bidang atau jenis layanan yang dapat menerapkan WFH dan yang tidak dapat melaksanakannya sama sekali. Layanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat seperti pelayanan umum, rumah sakit, dan Samsat dipastikan tetap berjalan secara langsung.