Jakarta – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menyatakan pihaknya akan memanggil Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) beserta Komisi Kejaksaan untuk meminta penjelasan mengenai dinamika yang terjadi dalam penanganan perkara Amsal Christy Sitepu yang belakangan menjadi sorotan publik.

Menurutnya, Komisi III perlu melakukan evaluasi terkait proses pelaksanaan keputusan pengadilan. Habiburokhman juga menegaskan bahwa pihaknya juga ingin mendapatkan klarifikasi mengingat ia merasa adanya perlawanan dan propaganda yang digencarkan kepada Komisi III dalam upaya membela Amsal Sitepu.

“Kita akan cek besok di sini. Kita akan panggil Kejari Karo beserta para JPU-nya, berikut kami juga akan mengundang Komisi Kejaksaan untuk melakukan evaluasi terhadap yang seperti ini,” kata Habiburokhman dalam Konferensi Pers di Ruang Rapat Komisi III, Senayan, Jakarta, Rabu (1/4/2026).

Habiburokhman menjelaskan bahwa pihaknya juga menyoroti paermohonan penangguhan penahanan yang diajukan Komisi III DPR RI dan telah disetujui oleh pengadilan sempat diwarnai kendala dalam proses pelaksanaannya. Pembebasan Amsal Sitepu dinilai tertunda karena menunggu kehadiran jaksa dari Kejaksaan Negeri Karo untuk menandatangani dokumen, sementara Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan yang mendampingi harus menunggu selama beberapa jam.

“Penangguhan itu kan permohonan yang dikabulkan oleh hakim. Produk pengadilan yang dikeluarkan oleh pengadilan. Dan seharusnya ketika dikabulkan diantaranya oleh pengadilan. Seharusnya hal itu langsung direalisasikan,” ujar dia.