SERANG – Pemerintah Provinsi Banten melalui Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten (Bapenda) terus berupaya meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak daerah melalui berbagai program strategis pada tahun anggaran 2026.

Salah satu langkah yang dilakukan adalah dengan mengalokasikan anggaran insentif sebesar Rp37 miliar bagi petugas pemungut pajak daerah. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja aparatur sekaligus mengoptimalkan penerimaan pajak daerah.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten, Berli Rizky Natakusumah, menjelaskan bahwa pemberian insentif tersebut merupakan bentuk penghargaan berbasis kinerja bagi aparatur yang berkontribusi dalam pencapaian target pendapatan daerah.

“Insentif pemungutan pajak daerah merupakan penghargaan atas kinerja aparatur yang berhasil mencapai target. Hal ini juga sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang pemberian insentif kepada instansi pemungut pajak daerah dan retribusi daerah,” ujar Berli.

Adapun alokasi insentif tersebut terdiri dari beberapa sektor pajak daerah, di antaranya insentif pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp21,34 miliar, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Rp8,66 miliar, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) Rp6,99 miliar, Pajak Air Permukaan sebesar Rp444,6 juta, serta insentif dari retribusi penggunaan tenaga kerja asing sebesar Rp70 juta.

Menurut Berli, ke depan sistem pemberian insentif akan lebih difokuskan pada capaian kinerja individu aparatur dalam menagih dan mengoptimalkan pembayaran pajak dari wajib pajak.

“Insentif yang diterima akan semakin berbasis pada jumlah tagihan pajak yang berhasil dibayarkan oleh wajib pajak. Dengan begitu, setiap pegawai yang ingin memperoleh insentif penuh harus mencapai target yang telah ditentukan,” jelasnya.

Selain meningkatkan kinerja aparatur, Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten juga menyiapkan program penghargaan bagi masyarakat yang taat membayar pajak kendaraan bermotor. Program ini akan dikemas dalam bentuk pengundian hadiah bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran tepat waktu.

Berli mengungkapkan, hadiah yang disiapkan cukup menarik, mulai dari kendaraan premium hingga hadiah lainnya. Beberapa contoh kendaraan yang masuk kategori hadiah premium antara lain Jeep, Mitsubishi Pajero Sport, dan Toyota Fortuner.

Program undian tersebut akan mulai disosialisasikan pada April 2026 dan berlaku bagi wajib pajak dengan masa pembayaran pajak kendaraan sejak Januari 2026.

Melalui program ini, Bapenda Banten berharap dapat mengubah pola pikir masyarakat agar tidak lagi menunggu program pembebasan denda pajak, melainkan membangun kesadaran untuk membayar pajak tepat waktu.

“Ke depan kami ingin membangun budaya taat pajak. Jika sebelumnya ada program pembebasan denda bagi yang menunggak, sekarang kita ubah dengan memberikan penghargaan bagi wajib pajak yang patuh,” pungkas Berli.

Program-program yang digagas Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten tersebut diharapkan mampu meningkatkan penerimaan pajak daerah sekaligus mendukung pembangunan di Provinsi Banten secara berkelanjutan. (Adv)