Jakarta, Pilarbangsa.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan akan mengikuti kebijakan pemerintah pusat terkait penerapan skema kerja fleksibel Work From Anywhere (WFA) pada periode Lebaran 2026.
Kebijakan ini diharapkan dapat mendukung kelancaran mobilitas masyarakat tanpa mengganggu pelayanan publik.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan, Pemprov DKI akan menyesuaikan seluruh kebijakan ketenagakerjaan dengan keputusan pemerintah pusat, termasuk pengaturan WFA maupun Work From Home (WFH) selama masa arus mudik dan arus balik Idul Fitri 1447 Hijriah.
“Pemerintah Provinsi Jakarta akan mengikuti apa yang menjadi keputusan dan arahan pemerintah pusat,” ujar Pramono di Balai Kota, Rabu (11/2/2026).
Meski demikian, ia menegaskan bahwa fleksibilitas kerja tidak boleh menurunkan kualitas layanan kepada masyarakat.
Menurutnya, momentum Lebaran justru menuntut kesiapan pemerintah daerah karena tingginya mobilitas warga yang melakukan perjalanan mudik.
Pelayanan di lapangan, terutama yang berkaitan dengan kebutuhan dasar masyarakat, diminta tetap berjalan normal dan responsif.
Pemerintah pusat sebelumnya menetapkan skema WFA sebagai bagian dari pengaturan kerja fleksibel selama periode libur Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Idul Fitri 2026.
Kebijakan ini bertujuan memberi ruang bagi pekerja untuk merencanakan perjalanan tanpa menambah kepadatan pada waktu tertentu.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan