KARO SUMUT,Pilarbangsa.com  -Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut empat terdakwa dalam perkara meninggalnya Robby Harianda Peranginangin dengan pidana penjara antara 13 hingga 14 tahun. Perkara tersebut berkaitan dengan aksi kekerasan yang terjadi di depan Club Malam Bravo SGR.

Keempat terdakwa masing-masing Rio Antonius Bravo Tarigan alias Rio, Rymondo Ginting Jawak alias Remon, Ray Okta Tarigan alias Ray, dan Desnatanael Firdaus Sinuraya alias Ides.

Dalam tuntutannya, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 14 tahun kepada terdakwa Rio Antonius Bravo Tarigan dan Rymondo Ginting Jawak. Sementara terdakwa Ray Okta Tarigan dan Desnatanael Firdaus Sinuraya masing-masing dituntut 13 tahun penjara.

Pidana tersebut dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani masing-masing terdakwa. Berdasarkan uraian kasus posisi dalam persidangan, perkara tersebut bermula dari percekcokan antara korban, almarhum Robby Harianda Perangin-angin, dengan kasir Club Malam Bravo SGR, Rivaldo Ginting.

Perselisihan terjadi terkait minuman beralkohol jenis kawa-kawa yang telah beberapa kali diambil korban namun belum dibayar. Setelah korban diberitahu bahwa minuman harus dibayar, cekcok tetap berlanjut.

Pemilik Club Malam Bravo SGR, terdakwa Rio Antonius Bravo Tarigan, yang menyaksikan perselisihan tersebut kemudian mengajak terdakwa Rymondo Ginting Jawak turun ke lantai bawah dan keluar dari area klub.

Sesampainya di parkiran sepeda motor, Rymondo disebut telah membawa sebilah pisau. Ia kemudian mengambil sebilah kelewang yang disimpan di dekat loker di sekitar pintu keluar Club Malam Bravo SGR.

Rymondo selanjutnya sempat menyerahkan pisau kepada Bossina Tarigan. Namun, ketika menunggu korban di parkiran bersama Rio, pisau tersebut diambil kembali dan diberikan kepada Rio. Tidak lama kemudian, terdakwa Ray Okta Tarigan turun ke parkiran sambil mengambil sebilah broti dari area tersebut.

Dalam uraian JPU, ketiga terdakwa, yakni Rio, Rymondo, dan Ray, kemudian menunggu korban turun dari Club Malam Bravo SGR. Ketika korban keluar dari pintu klub, Rio disebut memberikan instruksi kepada Rymondo. Setelah itu, Rymondo menyerang korban menggunakan kelewang.

Rio kemudian menusuk dan menikam korban secara berulang kali. Aksi tersebut juga diikuti Ray yang memukul korban menggunakan broti berulang kali. Pada saat bersamaan, terdakwa Desnatanael Firdaus Sinuraya alias Ides disebut berusaha menikam korban menggunakan sebilah pisau tumbuk lada. Namun, pisau tersebut justru mengenai tangan Rio.

Desnatanael kemudian melanjutkan aksi kekerasan dengan memukuli tubuh korban bersama Rymondo. Korban akhirnya jatuh di atas tumpukan pasir yang berada di depan Club Malam Bravo SGR.