Akibat serangkaian kekerasan tersebut, Robby Harianda Perangin-angin meninggal dunia. Hal tersebut diperkuat dengan Visum et Repertum Nomor 122/XI/RS.BHAYANGKARA tertanggal 30 November 2025 yang dibuat dan ditandatangani dr. Mistar Ritonga, Sp.F(K), dokter pada Rumah Sakit Bhayangkara TK II Kota Medan.
Dalam persidangan, rekaman CCTV terkait kejadian juga telah diperlihatkan kepada para saksi dan terdakwa. JPU menilai rekaman tersebut bersesuaian dengan perbuatan yang dilakukan para terdakwa sebagaimana terungkap dalam persidangan.
JPU juga mempertimbangkan konsistensi keterangan para terdakwa, baik yang disampaikan dalam persidangan maupun keterangan yang diberikan pada tahap penyidikan ketika mereka masih berstatus sebagai tersangka atau saksi.
Dalam menentukan pasal yang terbukti, JPU mendasarkan penilaiannya pada sejumlah alat bukti, antara lain keterangan para saksi, keterangan para terdakwa, keterangan ahli Alphi Sahari, surat Visum et Repertum, barang bukti, serta alat bukti lain yang diperoleh secara sah dan dapat digunakan untuk kepentingan pembuktian di persidangan.
Dalam perkara ini, para terdakwa didakwa dengan dakwaan berlapis. Pada dakwaan kesatu primair, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 459 jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara pada dakwaan kesatu subsidair, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 458 ayat (1) jo. Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Selain itu, para terdakwa juga didakwa dengan dakwaan kedua, yakni Pasal 262 ayat (4) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan menurut salah satu JPU ketika dikonfirmasi wartawan pada hari Senin 31/8/2026, JPU menyatakan unsur dakwaan subsidair Pasal 458 ayat (1) jo. Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dapat dibuktikan.
Penasihat Hukum Gelar Aksi Damai
Menjelang agenda pembacaan putusan, penasihat hukum para terdakwa melakukan aksi damai. Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk ketidakpuasan terhadap tuntutan pidana yang diajukan JPU. Aksi damai tersebut dilakukan sehari sebelum agenda pembacaan putusan, yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 1 September 2026.
Majelis hakim selanjutnya akan menentukan putusan terhadap keempat terdakwa dengan mempertimbangkan seluruh fakta hukum dan alat bukti yang terungkap selama persidangan.(Erianto Perangin-Angin)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan