Ia mengingatkan, insiden kekerasan terhadap jurnalis bukan kali pertama menjadi sorotan di Banten. Sebelumnya, jurnalis yang meliput kegiatan inspeksi mendadak bersama Kementerian Lingkungan Hidup di Cikande, Kabupaten Serang, juga dilaporkan mengalami kekerasan.

“Kalau melihat indeks kebebasan pers di Banten, sebenarnya cukup memuaskan. Tapi kalau ini terjadi tiap tahun, kepuasan itu kemudian indeks itu jadi tidak berarti juga kalau kita tidak saling menghormati profesi masing-masing,” ujar Rizal.

Menurut dia, penandatanganan pakta integritas di tingkat Polda Banten diharapkan menjadi acuan bagi kepolisian di kabupaten dan kota. Dengan demikian, perlindungan terhadap wartawan tidak berhenti sebagai komitmen tertulis, tetapi diterapkan dalam pelaksanaan tugas di lapangan.

“Kekerasan itu jangan sampai terulang kembali di tahun-tahun berikutnya kalau tidak ada penguatan. Maka mungkin pakta integritas yang kami tarik ke Polda Banten ini tidak hanya di Polres Serang Kota. Semoga menjadi acuan di kabupaten dan kota,” katanya.

Kapolda Dukung Pembahasan Pakta Integritas

Menanggapi dorongan tersebut, Kapolda Banten Irjen Pol Hendra Kurniawan menyatakan dukungannya terhadap gagasan penyusunan pakta integritas yang diajukan insan pers. Namun, substansi dan mekanisme pelaksanaannya masih perlu dibahas lebih lanjut.

“Pakta integritas ini sangat bagus, tapi kita akan pelajari. Nanti kita akan bikin tim pokja kecil,” kata Hendra.

Ia menegaskan, para kapolres bertanggung jawab atas kegiatan masyarakat di wilayah masing-masing, termasuk menentukan langkah kepolisian dalam menangani aksi unjuk rasa.

“Perlindungan terhadap pers itu dilindungi. Yang pakai ID pers itu enggak boleh (menjadi sasaran kekerasan),” ujarnya.

Hendra juga menekankan pentingnya pemahaman personel mengenai tahapan penanganan massa, mulai dari pendekatan persuasif hingga tindakan sesuai situasi dan ketentuan yang berlaku.

Ia turut menyinggung perlunya evaluasi terhadap tindakan aparat di lapangan, termasuk penggunaan gas air mata dalam latihan di Cilegon.

Menurut dia, komunikasi dan koordinasi antara kepolisian dan insan pers perlu terus diperkuat agar kegiatan jurnalistik dapat berlangsung aman. Hubungan kedua pihak, kata dia, harus dibangun melalui komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi.

“Tidak boleh ada arogan, tidak boleh lagi berbohong, tidak boleh lagi menyakiti. Harus sering mendengarkan. Aksi di situ, sama di sini, sama-sama mendengarkan. Nanti kita perbaiki,” tegasnya.

Mereka berharap, pembahasan pakta integritas dapat berlanjut hingga menghasilkan kesepakatan yang nyata, sehingga wartawan dapat menjalankan tugas jurnalistik secara aman, independen, dan bebas dari intimidasi maupun kekerasan, sebagaimana dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(Red)