Dia menambahkan, kondisi serupa juga terjadi di 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah. Meski sebagian besar daerah memiliki rasio belanja pegawai di atas 30 persen, pembayaran gaji ASN dan PPPK tetap dapat dipenuhi melalui APBD masing-masing.
Menurut Dwianto, tingginya belanja pegawai bukan semata-mata persoalan fiskal, melainkan karena kebutuhan pelayanan dasar yang meningkat, terutama untuk tenaga pendidik dan tenaga kesehatan.
“Mayoritas kebutuhan PNS maupun PPPK adalah tenaga pendidik dan tenaga kesehatan. Jadi memang mayoritas yang ada di provinsi maupun kabupaten/kota, adalah untuk dua tenaga tersebut terkait pelayanan dasar kepada masyarakat,” jelasnya.
Dwianto menerangkan, usulan yang disampaikan pemerintah daerah kepada pemerintah pusat bukan terkait kekurangan anggaran pembayaran gaji saat ini, melainkan agar dilakukan penghitungan kebutuhan pegawai secara lebih riil di seluruh daerah.
Menurutnya, data mengenai jumlah ASN, persebarannya, serta kebutuhan anggaran pembayaran setiap bulan, perlu disinkronkan dengan pemerintah pusat agar kebutuhan tenaga kerja dan dukungan pembiayaannya berjalan selaras.
“Yang menjadi usulan kita kepada pemerintah pusat adalah agar benar-benar sinkron dan linier, antara kebutuhan energi dan pembayarannya. Ini yang kita ingatkan ke depannya,” ujarnya.
Dwianto menegaskan, hingga saat ini pembayaran gaji PNS dan PPPK di Pemerintah Provinsi Jawa Tengah serta seluruh pemerintah kabupaten/kota di Jawa Tengah, tetap berjalan normal.
“Sampai saat ini di 35 kabupaten/kota dan provinsi, pembayaran ini sudah sesuai dengan jadwal dan kebutuhannya cukup untuk membiayai,” tutupnya.(Ft)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan