Kemudian, calon penerima bersedia untuk berswadaya (bergotong royong) membentuk Kelompok Penerima Bantuan (KPB).

Dikatakannya, bantuan yang berasal dari APBN ini bersifat stimulan dan tidak menanggung 100 persen biaya pembangunan. Pemerintah nantinya akan menyalurkan dana sebesar Rp20 juta per unit.

“Hanya renovasi dengan kerusakan ringan dan sedang. Sementara dengan kerusakan parah masuk pada proses pengajuan baru. Dengan bantuan Rp20 juta yang dibagi atas Rp17,5 pembelian bahan bangunan dan Rp2,5 juta pembayaran upah tukang,” katanya.

Untuk alur pelaksanaan, dikatakan Suwindar, dilakukan melalui tahapan pembentukan kelompok, di mana warga penerima membentuk kelompok dan didampingi oleh Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) dari pemerintah.

“Kemudian, kelompok tersebut melakukan pemilihan toko bangunan seterusnya dana ditransfer langsung ke rekening penerima bantuan, yang penggunaannya diawasi dan didampingi agar tepat sasaran. Jadi tidak ada intervensi dari pihak manapun untuk pemilihan toko dan pengerjaan, murni pilihan kelompok penerima,” pungkasnya.(Zt)