“Pergantiannya akan dilakukan dua tahap, dan paling lama dua bulan setelah pergantian pertama semuanya sudah selesai,” jelasnya.
SF Hariyanto memastikan proses pengaturan dilakukan bertahap agar pelayanan di lingkungan Sekwan DPRD Riau tetap berjalan normal.
Selain itu, ASN yang sebelumnya menerima dana SPPD fiktif tetap diminta mengembalikan kerugian daerah melalui mekanisme pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) secara bertahap.
“Kalau gaji tidak kita potong, hanya TPP saja. Kita juga tak ingin sampai keluarga mereka tidak bisa makan,” katanya.
Menurut SF Hariyanto, pendekatan tersebut dipilih sebagai solusi yang lebih manusiawi sekaligus memberi kesempatan kepada ASN untuk menyelesaikan kewajibannya tanpa mengganggu kebutuhan keluarga.
Ia berharap langkah pembenahan ini menjadi momentum memperkuat kepercayaan publik terhadap birokrasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
“Semua langkah yang diambil semata-mata untuk penyegaran dan perbaikan tata kelola pemerintahan Sekwan Provinsi Riau agar lebih bersih, akuntabel, dan bebas dari praktik yang merugikan keuangan daerah di masa mendatang,” tegasnya.(Zt)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan