Ia menambahkan, layanan jemput bola turut mendukung percepatan digitalisasi tersebut.

“Melalui layanan Bi Eha dan Mang Ujang, masyarakat yang memiliki keterbatasan mobilitas juga tetap dapat memperoleh pelayanan optimal, termasuk bantuan aktivasi IKD secara langsung di lokasi. Ini menjadi bagian dari upaya kami menghadirkan pelayanan yang cepat, mudah, dan berbasis teknologi,” lanjutnya.

Disdukcapil Kota Bandung menyediakan layanan online yang dapat diakses melalui aplikasi Salaman+ Kota Bandung, email resmi, serta website layanan adminduk. Masyarakat juga dapat memanfaatkan sistem antrean digital melalui E-SPASI, Telegram, dan WhatsApp dengan menggunakan NIK.

Layanan offline juga tersedia di berbagai titik, antara lain Kantor Disdukcapil Kota Bandung, layanan Drive Thru, gerai pelayanan di pusat perbelanjaan (MPP, Metro Indah Mall, dan lainnya), kantor kecamatan se-Kota Bandung, serta layanan keliling (MepeLing) yang hadir di lokasi berbeda setiap pekannya. Layanan Bi Eha dan Mang Ujang melengkapi layanan ini dengan fokus pada warga rentan adminduk.

Untuk kelancaran pelayanan, masyarakat diimbau memastikan persyaratan berkas telah lengkap dan sesuai ketentuan sebelum mengakses layanan.

Selain itu, masyarakat diingatkan untuk tetap waspada terhadap potensi penipuan. Aktivasi IKD tidak dipungut biaya dan hanya dilakukan melalui petugas resmi Disdukcapil. Masyarakat diharapkan tidak mudah percaya terhadap tautan atau pesan mencurigakan yang mengatasnamakan layanan IKD.

Melalui integrasi layanan digital dan tatap muka, Disdukcapil Kota Bandung berkomitmen menghadirkan pelayanan yang cepat, mudah, aman, dan inklusif bagi seluruh masyarakat. (Fi)