“Bukan hanya membentuk koperasi, tetapi mempertahankan kepercayaan itu menjadi pekerjaan besar. Setiap rupiah yang dititipkan masyarakat harus dikelola dengan amanah dan memberikan manfaat. Di dalam koperasi ada nilai berbagi, ada fungsi saling menolong,” tegasnya.
Lebih lanjut, Tri Adhianto menekankan bahwa Dekopinda memiliki tanggung jawab besar sebagai penggerak dan pengawas ekosistem koperasi di Kota Bekasi. Peran tersebut mencakup menjaga kredibilitas koperasi, khususnya dalam kegiatan simpan pinjam, serta memastikan seluruh koperasi berjalan sesuai prinsip dan regulasi yang berlaku.
Dengan kepengurusan yang baru, diharapkan Dekopinda Kota Bekasi dapat semakin memperkuat peran koperasi sebagai pilar ekonomi kerakyatan yang sehat, transparan, dan dipercaya masyarakat.(Fi)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan