Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Roy Suryo bersama tujuh orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu tersebut. Para tersangka terbagi dalam dua kelompok.
Kelompok pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Sementara kelompok kedua meliputi Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma.
Dalam perkembangannya, penyidik telah menghentikan penyidikan terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis setelah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Adapun proses hukum terhadap enam tersangka lainnya masih berlangsung.
Berkas perkara untuk Roy Suryo, Rismon, dan Tifauziah sebelumnya telah dilimpahkan ke kejaksaan pada 13 Januari 2026. Namun, jaksa penuntut umum mengembalikan berkas tersebut karena dinilai belum lengkap.
Sebagai tindak lanjut, penyidik kembali memeriksa sejumlah saksi di wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta, termasuk memeriksa Joko Widodo selaku pelapor di Polresta Surakarta pada Rabu (11/2).
Polda Metro Jaya menyatakan proses penyidikan masih berjalan dan dilakukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian serta profesionalitas.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan