Pilar Bangsa berkomitmen menjalankan kegiatan jurnalistik secara profesional dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang ditetapkan Dewan Pers.

1. Ruang Lingkup

Pedoman ini mengatur pengelolaan konten redaksi dan konten yang dihasilkan pengguna (user generated content) pada platform Pilar Bangsa.

2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita

a. Setiap berita yang dipublikasikan harus melalui proses verifikasi.
b. Berita harus berimbang dan tidak beritikad buruk.
c. Dalam kondisi tertentu, berita yang sangat mendesak dapat dipublikasikan terlebih dahulu dengan syarat:

– Memuat kepentingan publik yang mendesak
– Sumber jelas dan kredibel
– Dicantumkan keterangan bahwa berita masih membutuhkan verifikasi lebih lanjut
– Redaksi akan segera melakukan pembaruan setelah verifikasi dilakukan.

3. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

a. Pilar Bangsa melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai Undang-Undang Pers.
b. Setiap ralat atau koreksi dilakukan secara proporsional dan disertai keterangan perubahan.
c. Permohonan dapat dikirim ke email: red.pilarbangsa@gmail.com

4. Pencabutan Berita

Berita dapat dicabut apabila:

– Terbukti melanggar Kode Etik Jurnalistik atau hukum
– Mengandung kesalahan fatal
– Atas pertimbangan redaksi setelah proses evaluasi
Pencabutan disertai alasan yang jelas kepada publik.

5. Konten Buatan Pengguna (User Generated Content)

a. Pilar Bangsa menyediakan ruang komentar atau kiriman pembaca sebagai bentuk partisipasi publik.
b. Setiap pengguna wajib bertanggung jawab atas konten yang dikirimkan.
c. Pilar Bangsa berhak menghapus konten yang mengandung:

– Hoaks atau informasi palsu
– Fitnah dan pencemaran nama baik
– Ujaran kebencian, SARA, pornografi, kekerasan, atau pelanggaran hukum lainnya.

6. Moderasi dan Pengawasan

Redaksi melakukan moderasi terhadap komentar atau kiriman pengguna. Konten yang melanggar ketentuan dapat dihapus tanpa pemberitahuan.

7. Privasi dan Data Pengguna

Pilar Bangsa berkomitmen melindungi data pribadi pengguna dan tidak menyalahgunakannya untuk kepentingan yang melanggar hukum.

8. Tanggung Jawab Redaksi

Seluruh konten jurnalistik yang diterbitkan merupakan tanggung jawab redaksi Pilar Bangsa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

9. Penyelesaian Sengketa

Apabila terjadi sengketa pemberitaan, penyelesaiannya mengacu pada Undang-Undang Pers dan mekanisme Dewan Pers.