Info, pilarbangsa.com – Marisa Putri (21) wanita cantik pengemudi Mobil Toyota Raize BM 1959 FJ yang menabrak ibu-ibu pedagang sayuran pengendara sepeda motor hingga tewas saat melintas Jalan Tuanku Tambusai, tepatnya di depan Penginapan Linda, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, pada Sabtu (3/8/2024), terancam 12 tahun penjara.

Hal ini diungkapkan Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika saat menggelar konferensi pers di halaman belakang Mapolresta Pekanbaru, Minggu (04/08/2024) petang.

Kombes Jeki mengatakan, hal ini dikarenakan tersangka diduga dengan sengaja mengendarai kendaraan dalam keadaan tidak sadar lantaran terpengaruh narkoba dan alkohol hingga mengakibatkan seseorang meninggal dunia.

“Sebagaimana Pasal 311 ayat 5 jo pasal 310 ayat 4 UULAJ No 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun,” kata Kombes Jeki didampingi Kasat Lantas, Kompol Alvin Agung Wibawa serta Kasat Narkoba, AKP Bagus Faria, SIK, MH.

Kombes Jeki menjelaskan sebelum peristiwa maut tersebut terjadi pelaku sempat pergi karaoke ketempat hiburan Sago KTV Hotel Furaya bersama rekannya berinisial T dan O.

“Tiba dilokasi tersebut Marisa dikasih narkotika jenis pil ekstasi dan minuman keras oleh rekannya berinisial O hingga subuh hari,” jelas Kombes Jeki.

Kemudian pelaku pulang mengendarai mobil Toyota Raize BM 1959 FJ. Setiba di Jalan Tuanku Tambusai, diarah yang bersamaan pelaku Marisa Putri langsung menabrak sepeda motor Yamaha Vega ZR yang dikendarai korban bernama Renti (46).

“Saat itu pelaku menabrak belakang sepeda motor korban hingga terseret sejauh 50 meter. Akibatnya korban meninggal dunia di lokasi kejadian lantaran mengalami luka berat dibagian kepala,” ungkap Kombes Jeki.

Sementara, Kasat Narkoba, AKP Bagus Faria, SIK, MH mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan dan memburu rekan tersangka yang memberikan pil ekstasi tersebut.

“Saat ini kita masih mendalami keterangan tersangka dan masih memburu rekannya yang memberikan ekstasi tersebut,” kata AKP Bagus.

Berita sebelumnya, Satlantas Polresta Pekanbaru telah menetapkan Marisa Putri (21) wanita cantik pengemudi Mobil Toyota Raize BM 1959 FJ yang menabrak ibu-ibu pengendara sepeda motor hingga tewas saat melintas Jalan Tuanku Tambusai, sebagai tersangka.

Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol Alvin Agung Wibawa mengatakan, Marisa Putri (21) ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatannya dengan sengaja mengemudikan kendaraan dalam keadaan terpengaruh narkoba dan alkohol hingga menyebabkan seseorang meninggal dunia.

“Saat ini Marisa telah ditahan di Polresta Pekanbaru untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata Kompol Alvin, Minggu (04/08/2024).

Selain itu, tambah Kompol Alvin, berdasarkan hasil tes urine bahwa pelaku dinyatakan positif menggunakan amphetamine.

“Hasil pemeriksaan urine, yang bersangkutan positif menggunakan ampethamin, namun sampai saat ini ia tidak mengakui,” jelas Kompol Alvin.

Amphetamine termasuk dalam jenis psikotropika golongan II yang menyebabkan ketergantungan.

“Kita juga sudah berkoordinasi dengan Satnarkoba terkait hal ini,” kata Kompol Alvin.

Kasat menjelaskan, kejadian tersebut bermula saat Marisa yang pulang dari tempat hiburan malam mengemudikan mobil sendiri.

“Pelaku pulang dugem, dia sendiri di dalam mobil,” kata Kompol Alvin.

Saat itu, korban tengah melaju searah dengan mobil Toyota Raize nopol BM 1959 FJ yang dikemudikan pelaku. Mobil yang dikemudikan pelaku lantas menabrak bagian belakang sepeda motor korban.

“Pelaku bergerak dari arah fly over Nangka menuju arah SKA. Sesampainya di depan Hotel Linda, pelaku menabrak korban yang ada di bahu jalan hingga tewas,” kata Kompol Alvin.

Korban dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian. Sedangkan Marisa, si penabrak diamankan warga sekitar.

“Korban hingga terpental dan mengalami luka serius dibagian kepala,” ujarnya. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *