Info, pilarbangsa.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerbitkan perubahan aturan terkait label pangan olahan.

Dalam peraturan terbarunya, BPOM mewajibkan mencantumkan potensi resiko bahaya Bisfenol A atau BPA pada air minum dalam kemasan yang menggunakan kemasan polikarbonat. Bahan ini biasa digunakan oleh galon isi ulang.

BPOM menyebutkan galon polikarbonat paling banyak beredar di tengah masyarakat dengan persentase 96 persen dari total galon air minum bermerek yang beredar.

Dari data pemeriksaan BPOM pada fasilitas produksi selama 2021-2022, kadar BPA yang bermigrasi pada air minum lebih dari 0,6 ppm mengalami peningkatan berturut-turut hingga 4,58 persen.

Begitu pun dengan hasil pengujian migrasi BPA diambang 0,05-0,6 ppm, meningkat berturut-turut hingga 41,56 persen.

Banyak negara besar di dunia telah melarang penggunaan BPA seperti Amerika Serikat, Kanada, Uni Eropa, Cina, Malaysia, dan Filipina.

Dekan Fakultas Farmasi Universitas Airlangga, Junaidi Khotib mengatakan, paparan BPA terutama dalam jangka panjang dapat memicu berbagai gangguan kesehatan serius, mulai dari gangguan hormonal hingga kanker.

“BPA dikenal sebagai endocrine disruptor alias senyawa yang mengganggu fungsi normal sistem endokrin tubuh,” ujarnya.

Junaidi menjelaskan, ketika BPA masuk ke tubuh melalui medium makanan atau minuman yang ditempatkan dalam wadah plastik, BPA akan meniru hormon alami dan merebut tempat hormon tersebut pada reseptor di berbagai organ.

“Akibatnya, terjadi gangguan hormonal dalam tubuh,” katanya.

Gangguan hormonal dapat mempengaruhi pertumbuhan dan pubertas, serta fertilitas.

Bisa juga memicu munculnya sel abnormal dalam tubuh, serta meningkatkan risiko penyakit kardiovaskular, diabetes, dan hipertensi.

Pada Peraturan BPOM Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan, ada dua pasal tambahan terkait pelabelan risiko BPA pada kemasan AMDK.

Yakni pasal 48a tentang cara penimpanan dan 61a tentang bahaya BPA pada kondisi tententu.

Produsen memiliki tenggat waktu transisi selama empat tahun untuk melakukan penyesuaian.

Junaidi pun menilai, regulasi tersebut merupakan langkah maju pemerintah untuk melindungi kesehatan masyarakat dan meningkatkan edukasi terkait bahaya BPA.

Selain itu, menurutnya, ini menjadi bukti keberpihakan BPOM kepada masyarakat sebagai konsumen AMDK.

“Sistem endokrin yang terganggu, efeknya tidak langsung terasa. Namun, berbahaya dalam jangka panjang,” kata Junaidi. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *