Info, pilarbangsa.com – Setiap tahunnya pada 14 Juli, Hari Pajak Nasional diperingati.

Peringatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pajak demi keberlangsungan negara.

Jadi, apa itu pajak? Bagaimana sejarahnya? Serta apa tujuan dan fungsi pajak? Sekarang mari kita lihat penjelasannya.

Pengertian Pajak

Kata “pajak” berasal dari kata latin “taxo” yang berarti sumbangan wajib yang dibayarkan masyarakat untuk kepentingan pemerintah dan masyarakat itu sendiri.

Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, Pasal 1 Ayat 1, Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang dilakukan oleh orang perseorangan (pribadi) atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan dipergunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Jadi, pajak dapat diartikan sebagai iuran yang dibayarkan masyarakat kepada kas negara yang bersifat memaksa.

Di mana mereka menolak atau mengelak dari pajak pada dasarnya merupakan pelanggaran hukum, karena pajak merupakan suatu kegiatan wajib yang harus dipungut berdasarkan ketentuan undang-undang.

Imbalan yang diterima wajib pajak tidak akan dirasakan secara langsung, melainkan melalui fasilitas yang dibangun pemerintah untuk masyarakat.

Sejarah Pajak di Indonesia

Pajak sudah dikenal sejak nusantara diperintah oleh berbagai kerajaan dan sultan yang mengalami pasang surut sepanjang sejarahnya yang panjang.

Raja-raja nusantara memungut pajak dan upeti dari rakyat untuk menunjang kerajaannya dalam penyelenggaraan administrasi kerajaan, pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur, serta penyelenggaraan acara keagamaan.

Pajak yang terkait adalah dari pajak properti, hasil kehutanan hingga prostitusi dan seni pertunjukan.

Selain itu sistem pemungkutan panjaknya ada yang memungut pajak dengan cara yang sederhana, ada juga yang menggunakan sistem pemungutan pajak yang terorganisir dan terstruktur.

Lebih lanjut, ketika Belanda dan Eropa memasuki masa penjajahan, pajak mulai dikenakan.

Pajak yang berlaku antara lain pajak perumahan, pajak usaha, pajak pedagang dan pajak sewa tanah, yang diberlakukan tahun 1839.

Kemudian, adanya sistem ini memberikan masyarakat perasaan berat dan terbebani.

Terlebih lagi, ketika tidak ada kejelasan dan banyak pelanggaran yang dilakukan pemerintah kolonial saat itu.

Pada 1885, pemerintah kolonial Belanda membedakan tarif pajak berdasarkan kewarganegaraan wajib pajak.

Misalnya, pemerintah memberlakukan kenaikan pajak tingga sebesar 4% pada warga Asia.

Setelah itu, pada masa kemerdekaan, pajak dimasukkan dalam Pasal 23 UUD 1945 pada sidang BPUPKI.

Pasal tersebut dengan jelas menyatakan semua pajak yang dibayarkan kepada negara didasarkan pada undang-undang.

Meskipun sudah diatur dalam undang-undang, Pemerintah belum mampu mengumumkan undang-undang khusus yang mengatur perpajakan.

Hal ini disebabkan adanya agresi militer Belanda dan pemindahan ibu kota oleh pemerintah Indonesia ke Yogyakarta.

Di samping itu, roda pemerintahan dan pembiayaan pengeluran negara harus terus berputar.

Selanjutnya, pemerintah mengeluarkan sejumlah peraturan mengenai pajak warisan pemerintahan kolonial.

Seperti Peraturan PerUndang-Undangan Pajak Pendapatan Tahun 1944 dan pembentukan sejumlah unit untuk melaksanakan pemungutan pajak yang meliputi Jawatan Pajak, Jawatan Bea dan Cukai serta Jawatan Pajak Hasil Bumi pada Direktorat Jenderal Moneter.

Dalam perekonomian modern, pajak merupakan sumber pendapatan pemerintah yang paling penting.

Pajak berbeda dengan sumber pendapatan lain karena bersifat wajib dan tidak ada batasnya. Biasanya, hasil pajak dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk lain.

Hal ini dapat dilakukan melalui pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, atau kesejahteraan masyarakat.

Sejarah Hari Pajak Nasional

Hari Pajak Nasional pertama kali diperingati pada 14 Juli 2018. Peringatan ini ditetapkan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-313/PJ/2017 tanggal 22 Desember 2017 tentang penetapan hari pajak.

Penetapan itu menjadi momen penting dalam sejarah perjalanan perpajakan di Indonesia.

Selain itu, perayaan ini juga dimaksudkan untuk menghormati sejarah perjuangan bangsa, memperkuat jati diri organisasi DJP dan meningkatkan pengabdian pegawai DJP kepada Tanah Air.

Perayaan Hari Pajak Nasional ini mengacu pada kata pajak yang muncul dalam “Rancangan UUD Kedua” yang diajukan pada 14 Juli 1945 dalam bab VII tentang Keuangan.

Pada Pasal 23 poin kedua dengan jelas disebutkan “Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan undang-undang”.

Sejak saat itulah persoalan pajak tetap dimasukkan dalam UUD 1945. Bahkan, pajak menjadi bahan diskusi khusus setelah kemerdekaan, yaitu pada 16 Juli 1945 yang merinci bahwa pajak adalah sebagai sumber utama negara.

Tujuan dan Fungsi Pajak

Tujuan pemungutan pajak adalah untuk meningkatkan pendapatan negara yang sebesar-besarnya dan mendukung kebijakan pemerintah dalam meningkatkan investasi, daya saing, dan kesejahteraan masyarakat.

Sementara fungsi perpajakan terbagi menjadi empat, yaitu :

  1. Fungsi Anggaran (Budgetair)

Sebagai sumber penerimaan negara, pajak mempunyai fungsi membiayai pengeluaran negara, seperti melaksanakan tugas-tugas negara saat ini dan mencapai prestasi-prestasi yang berkembang.

Pajak yang dibayarkan perorangan dan badan usaha dapat digunakan negara untuk mendanai pengeluaran rutin, seperti biaya pegawai, biaya properti, pemeliharaan, dan lain sebagainya.

Sementara dalam hal pembiayaan pembangunan, pengeluaran yang digunakan dapat berasal dari tabungan pemerintah, yaitu pendapatan dalam negeri dikurangi pengeluaran rutin.

Di sisi lain, pemungutan pajak berarti partisipasi masyarakat dalam pembangunan negara.

  1. Fungsi Mengatur (Regulerend)

Pemerintah dapat mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijakan perpajakan.

Memiliki fungsi mengatur, pajak digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan.

Misalnya, untuk meningkatkan laju investasi, baik dalam maupun luar negeri pemerintah menawarkan berbagai bentuk pengurangan pajak.

Contoh lain, untuk melindungi produksi dalam negeri, pemerintah menetapkan tarif impor yang tinggi terhadap produk luar negeri.

  1. Fungsi Stabilitas

Adanya pajak membantu pemerintah memiliki modal yang diperlukan untuk melaksanakan kebijakan terkait stabilitas harga, guna mengendalikan inflasi.

Hal ini dapat dilakukan dengan mengatur peredaran uang dalam masyarakat, pemungutan pajak, dan penggunaan pajak secara efektif dan efisien.

  1. Fungsi Redistribusi Pendapatan

Pajak yang dipungut negara akan digunakan untuk mendanai seluruh kepentingan umum, termasuk mendanai pembangunan yang dapat membuka lapangan kerja, yang pada akhirnya dapat meningkatkan pendapatan masyarakat.

Itulah pengertian, sejarah, tujuan dan fungsi pajak. Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan negara, sehingga diharapkan wajib pajak dapat memenuhi kewajiban pembayaran pajaknya secara efektif dan nyaman. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *